2017, Peringkat Kemudahan Berusaha Harus di Bawah 40

Loading

images

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) di Indonesia saat ini berada pada posisi 109 dari 189 negara. Presiden Joko Widodo meminta agar pada 2017 peringkat itu di bawah 40.

Berkaitan dengan itu, presiden telah memutuskan beberapa perubahan mendasar dalam peraturan, terutama perda, permen, dan kalau ada Perpres, untuk memberikan kemudahan. Begitu dikemukakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan seusai rapat terbatas masalah kemudahan berusaha, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/1/2016) sore.

Seskab mengatakan, Presiden Jokowi juga memberikan otoritas kepada Gubernur DKI Jakarta, apabila ada kementerian dan lembaga yang bisa digabungkan menjadi satu tempat, satu kantor, dengan Gubernur DKI. Presiden akan menginstruksikan untuk disatukan.

“Biar tidak overlapping, sebab banyak sekali pelayanan yang overlapping,” kata Pramono, seperti dikutip dari laman Setkab.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas itu, Jokowi menginstruksikan perlunya dilakukan perbaikan menyeluruh dalam memberikan kemudahan berusaha kepada pelaku bisnis. Aspek-aspek yang harus diperbaiki: (1) memulai usaha; (2) perizinan; (3) pendaftaran properti; (4) kelistrikan; (5) pembayaran perpajakan; (6) perdagangan lintas negara; (7) akses perkreditan; (8) perlindungan pada investor minoritas; (9) penegakan kontrak; dan (10) penyelesaian kepailitan.

Presiden mengatakan, saat ini, peringkat Indonesia 109 dari 189 negara, naik 11 peringkat dari 2015. Namun, peningkatan tersebut belum cukup signifikan untuk dapat dengan cepat mengejar Negara-negara ASEAN yang memiliki peringkat lebih tinggi, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Dikatakan, Singapura nomor 1, Malaysia 18, dan Thailand 49. “Saya minta ranking-nya (Indonesia) di bawah 40,” kata Jokowi.

Presiden akan mengecek secara berkala langkah perbaikan dalam upaya peningkatan kemudahan berusaha. Evaluasi dilakukan setiap minggu, setiap bulan, tiga bulan, setiap enam bulan. (ril/end)

CATEGORIES
TAGS