3.143 Perda Dibatalkan

Loading

tumpukan-buku.lllllllllllll

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada) karena dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya. Rupanya, ada 111 Peraturan Mendagri (Permendagri) yang turut dihapus dalam 3.143 perda itu.

Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan 111 Permendagri yang dihapus itu bukan karena isinya bermasalah, tapi memang karena mengikuti ketentuan di atasnya yang dihapus juga.

“Salah satunya misal pembatalan mengenai HO (Hinder Ordonantie) itu izin gangguan. Itu kan sumbernya Permendagri,” ucap Soni usai diskusi tentang Perda di kantor MUI Jl Proklamasi, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

“Bukan (bermasalah), karena keinginan kita untuk mempercepat,” imbuhnya.

Soni menjelaskan, 3.143 perda itu dihapus karena arahan Presiden yang mendorong daya saing nasional. Di antaranya untuk menyederhanakan aturan, memangkas izin dan meningkatkan investasi. Presiden sering menyebut ‘easy of doing bussiness’.

“Kamu saya tanya saja, kamu mau nggak mengurus usaha tapi izinnya ruwet? Nggak mau kan? Mau nggak bayar KTP? Nggak mau kan. Makanya seperti ini dibatalkan biar mempermudah pelayanan,” papar Soni.

“Terus perizinannya 5 instansi, maka peraturan Permendagri kita hapuskan supaya pelayanan satu pintu. Jadi dibatalknan itu untuk memperbaiki, meningkatkan kualitas pelayanan, bukan karena bermasalah, tapi ingin lebih baik,” tegas Soni.

Soni menambahkan pencabutan 111 Permendagri itu juga terkait dengan paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan Presiden Jokowi yang ditetapkan dalam Keppres. Maka aturan di bawah Keppres harus dihapuskan.

“Jadi kalau berubah kebijakannya kayak paket 12, kan ada kepres maka di sini menyesuaikan, yang jelas seperti itu.” kata Soni.

Secara rinci dari 3.143 peraturan yang dihapus, yaitu 1.267 adalah Perda/Perkada provinsi, kabupaten atau kota yang dibatalkan gubernur. Lalu 1.765 perda/perkada provinsi, kabupaten atau kota yang dibatalkan mendagri, dan 111 Permendagri yang dicabut oleh mendagri.(red)

CATEGORIES
TAGS