50 % Ritel Modern di RI Beroperasi Tanpa Izin

Loading

ukm-masuk-ritel
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jumlah pertumbuhan ritel modern di Indonesia telah masuk pada angka yang mengkhawatirkan. Data yang diterima dari DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), jumlah ritel modern telah mencapai lebih dari 36 ribu gerai di seluruh Indonesia. Bandingkan dengan jumlah pasar tradisional yang berkisar 12 ribu pasar di seluruh Indonesia.

“Sungguh angka yang mengejutkan. Namun yang lebih mengejutkan lagi, hampir mencapai 50 persen dari jumlah tersebut terindikasi bodong atau tidak lengkap secara perizinan serta melanggar zonasi,” kata Wakil Sekjend DPP Ikappi, Miftahudin.

Menjamurnya ritel modern bodong ini dinilainya telah menggerus omzet pedagang pasar dan pedagang kelontong. Hasil kajian IKAPPI mencatat terjadi penurunan omzet pedagang kelontong hingga 40 persen. Apalagi marak ritel modern yang keberadaannya jelas melanggar zonasi karena berdekatan dengan pasar tradisional.

Sementara, data AC Nielsen menyebutkan pasar modern tumbuh sebesar 31,4 persen, sedangkan pasar tradisional pertumbuhannya minus, -8,1 persen.
“Kami menyayangkan, atas nama investasi, banyak Pemerintah Daerah bersikap tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha ritel,” kritiknya.

Menjamurnya ritel modern bodong ini terjadi karena minimnya pengawasan dari Pemerintah. Bahkan terkesan ada pembiaran. Oleh karenanya DPP Ikappi mengimbau kepada Pemerintah Daerah untuk segera menutup paksa dan mencabut izin usaha dari para pelaku ritel modern yang tidak memiliki izin.

“Jangan sampai masyarakat yang bergerak lakukan penutupan paksa karena pemerintah abai terhadap hal ini. Seperti yang kami lakukan di beberapa daerah terhadap ritel modern yang melanggar zonasi karena berdekatan dengan pasar tradisional,” tegasnya. (roris)

CATEGORIES
TAGS