60 Persen Anak berusia 15-25 Tahun Menjadi Korban Kecelakaan Lalulintas

Loading

BANDUNG, (tubasmedia.com) – Tingginya korban kecelakaan lalu lintas di kalangan usia produktif mendesak dihadirkannya sebuah aturan yang melarang anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor, salah satunya di Kota Bandung, Jawa Barat.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman),  Edo Rusyanto kepada wartawan Jumat (25/8) mengatakan,  peran pemerintah menjadi penting dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas jalan.

Aturan pelarangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor menjadi salah satu instrument dari dunia pendidikan selain proses edukasi.

“Kota Bandung bisa saja mencontoh kota lain yang sudah menerapkan aturan ini. Seperti Yogyakarta melalui aturan yang dikeluarkan Gubernur, lalu Purwakarta melalui peraturan bupati, serta DKI Jakarta melalui surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mereka sudah mengeluarkan edaran larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah,’’ katanya.

‎Sementara, Central Area Senior Manager Yayasan Sayangi Tunas Cilik (STC), Brian Sriprahastuti menuturkan, anak di bawah umur yang menjadi korban kecelakaan di Indonesia jumlahnya cukup tinggi dalam rentang lima tahun terakhir‎.

‘’Berdasarkan dari data Korlantas Mabes Polri, persentase angka kecelakaan lalulintas terbesar terjadi pada pengguna sepeda motor.

Persentase angka korban jiwa tertinggi pada kecelakaan lalulintas itu terjadi pada rentang usia 15-25 tahun yang mencapai 60 persen dari total korban jiwa pada triwulan I tahun 2017. Anak-anak yang mengendarai sepeda motor ataupun yang menjadi penumpang sepeda motor masuk dalam kelompok rentang usia dengan jumlah korban jiwa tertinggi,’’ tuturnya.

Sebagai salah satu kota yang memiliki banyak institusi pendidikan, Kota Bandung dinilai sangat membutuhkan ‎adanya aturan larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Hal tersebut menjadi salah satu upaya mengurangi potensi anak di bawah umur sebagai pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan.(mik)

 

CATEGORIES
TAGS