Achmad Dhani Cs Terancam Hukuman Seumur Hidup

Loading

habib-sar

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polda Metro Jaya menangkap sepuluh tokoh politik serta aktivis pada Jumat (2/12/2016) pagi tadi. Dari sepuluh orang yang ditangkap, hanya delapan orang diduga melakukan upaya makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menyatakan, delapan, dari sepuluh tokoh yang ditangkap dikenakan pasal tentang upaya makar. Dengan ancaman hukum seumur hidup.

“Di antaranya dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP. Untuk Pasal 107 ancaman pidana seumur hidup,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).

Kedelapan tokoh dan aktivis tersebut, terang Rikwanto, yaitu Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Sri Bintang Pamungkas.

Sementara, dua orang lainnya dikenakan pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka adalah Jamran dan Rizal Kobar.

Dijelaskan Rikwanto, saat ini mereka yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolda dan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (red)

CATEGORIES
TAGS