Administrasi Kapal Bodong Minta Segera Diselesaikan

Loading

Laporan: Sabar Hutasoit

Soerjono

JAKARTA, (Tubas) – Kementerian Perindustrian sepakat agar permasalahan atas 1000 unit kapal impor dapat diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya serta membebaskan bea masuk yang besarnya 5 persen. Kesepakatan itu sesuai dengan permintaan pengurus dan anggota Indonesian National Shipowners’ Association (INSA).

Hal itu dikatakan Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan, Ditjen UBTT, Kementerian Perindustrian, Soerjono kepada pers di ruang kerjanya Selasa petang. Ke-1000 unit kapal yang disebut tanpa dokumen itu merupakan satu kesatuan dari kapal impor sebanyak 3.268 junit yang diimpor untuk memenuhi kebutuhan Indonesia.

‘’Tapi kami harapkan seluruh dokumen agar diselesaikan dalam waktu tidak lama dan bea masuknya yang lima persen tidak dikenakan lagi,’’ kata Soerjono

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan ske-1000 unit kapal itu sudah mendapatkan dokumen SKB PPN. Dokumen itu dikantongi sebelum berakhirnya tenggat pengurusan yang diberikan Dirjen Pajak 31 Desember 2010. “Masalah SKB PPN sudah selesai,” katanya beberapa waktu lalu.

Kasus kapal bodong berawal ketika pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Keppres No.4/-1996 yang berisi pemberian fasilitas kepada perusahaan pelayaran nasional berupa insentif menanggung PPN yang terutang saat impor dan penyerahan kapal.
Selama 5 tahun pemberlakuan Keppres itu, kegiatan impor kapal berjalan dengan baik. Namun, pada 2001, Keputusan Menteri Keuangan No. 10/2001 mensyaratkan untuk mendapatkan insentif PPN tersebut, perusahaan pelayaran wajib mendapatkan SKB PPN dan PIB.

Sejak kasus ini bergulir, INSA memperkirakan lebih dari 1.000 kapal atau 10,9% dari total kapal niaga nasional yang pengadaannya melalui impor tanpa dilengkapi dokumen PIB yang dikeluarkan Ditjen Bea dan Cukai dan SKB PPN dari Dirjen Pajak.

Pemerintah sendiri sempat saling lempar tanggung jawab atas nasib 1.000 kapal niaga nasional tersebut sehingga sempat membingungkan pelaku usaha pelayaran sampai akhirnya keluarkan aturan Dirjen Pajak mengenai pengurusan dokumen SKB PPN atas kapal tersebut.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS