Ahmad Dhani Dicekal

Loading

SURABAYA, (tubasmedia.com) – Musisi Ahmad Dhani resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dalam ‘Vlog Idiot’ di Hotel Majapahit Surabaya.

Kendati begitu, Ahmad Dhani belum juga menampakkan batang hidungnya ke Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jatim sudah mengirimkan status cegah tangkal terhadap Ahmad Dhani.

“(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” kata Brigjen Dedi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/10?2018) seperti dikutip dari Antaranews.

“Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik,” ucap Kombes Pol Frans Barung, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Pemeriksaan dan penetapan tersangka ini didasarkan pada unggahan dugaan ujaran pencemaran nama baik dalam vlog atau video blog yang dibuatnya di hotel Majapahit.

Dugaan pencemaran nama baik ini berkaitan dengan salah satu konten yang menyebutkan tentang Nahdlatul Ulama. (red)

 

CATEGORIES
TAGS