Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan serah terima jabatan dirinya pada Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan dilangsungkan pada 11 Februari 2017.

Adapun saat ini, Sumarsono memastikan Ahok masih akan tetap kembali pada jabatannya meski masih menjalani persidangan.

“Kalau semua saksi sudah diperiksa, kan ada tuntutan. Tuntutannya berapa tahun. Kalau di bawah lima tahun, ya tidak perlu harus diberhentikan. Kalau di atas lima tahun, diberhentikan sementara. Rumusnya itu saja,” kata Sumarsono saat ditemui di kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2017.

Saat ini Ahok masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus dugaan penodaan agama. Persidangan telah memasuki masa pemeriksaan saksi ahli dari pihak pelapor. Usai seluruh saksi dari pihak pelapor dan terlapor diperiksa, baru kemudian Ahok kembali diperiksa, hingga kemudian jaksa akan membacakan tuntutan.

Sumarsono yakin tahapan ini akan segera selesai. “Sekarang kita tunggu. Kan saksinya tinggal sedikit,” kata dia.

Adapun status Ahok yang saat ini masih menjadi terdakwa belum dinilai bermasalah. Kemendagri masih akan menahan Surat Keterangan (SK) pemberhentian selama belum ada tuntutan resmi terhadap Ahok.

“Otomatis kalau belum ada SK dikeluarkan, tetap dilanjutkan. Sampai Oktober dia sebetulnya resminya,” kata Sumarsono.

Rencananya, Sumarsono hari ini atau besok akan menyerahkan nota pengantar ke Kemendagri sebagai pengembalian mandat. “Kemudian mereka akan menyerahkan kepada (gubernur) petahana lewat Dirjen Otonomi Daerah pada pukul 15.00 WIB (Sabtu, 11 Februari 2017),” kata dia.

Ahok dan Djarot Saiful Hidayat menjalani cuti sebagai gubernur dan wakil gubernur karena mengikuti Pilkada DKI Jakarta. Masa cuti Ahok dan Djarot akan berakhir pada 11 Februari 2017. (red)

CATEGORIES
TAGS