Ahok Turunkan Jabatan 57 Pejabat Eselon III dan IV menjadi Staf Biasa

Loading

ahok
JAKARTA,(tubasmedia.com)-‎ Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) melakukan demosi atau penurunan jabatan menjadi staf biasa terhadap 57 pejabat eselon III dan IV. Dari jumlah tersebut, ada 16 pejabat eselon III dan 41 eselon IV yang distafkan.
Menurut Kepala‎ Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika, yang menyebabkan pejabat distafkan atas kemauan pejabat tersebut mengundurkan diri.

Dijelaskan, kalau di bulan awal kemarin mundur, akan tetap dibina. Tapi begitu mereka masih kepingin mundur, akan segera diganti.
Kemudian pejabat eselon tersebut sakit sehingga tidak bisa melaksanakan tugasnya. Selain itu, demosi juga berkaitan dengan moral, misalnya, KDRT atau istrinya protes.

Agus menuturkan, pejabat bisa distafkan karena terbukti menyogok atau menyuap‎ setelah dilakukan pemeriksaan dari inspektorat. Selain itu, pejabat bisa distafkan karena tidak disiplin. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS