Aliran Dana dari Suami Sylvi ke Pelaku Makar, Terus Diusut

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap berkoordinasi dan membantu jika diminta oleh Polda Metro Jaya terkait penelusuran aliran dana dugaan makar yang hendak diselipkan dalam aksi Damai 2 Desember 2016.

Pihak Polda Metro Jaya saat ini sedang fokus dalam pemeriksaan lanjutan dari sejumlah saksi terkait sumber aliran dana dugaan makar pascapenangkapan 11 orang pada aksi damai dan doa bersama di Monas awal Desember lalu.

Dimana salah satu saksi terbaru yang diperiksa dan memenuhi panggilan kepolisian adalah Gde Sardjana yang adalah suami dari Calon Wakil Gubernur (Cawagub) nomor urut 1 dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Sylviana Murni, Jumat (30/12).

“Kami dari PPATK sebagai lembaga negara tentunya melaksanakan tugas dan fungsi kami, jadi jika kita melihat ada pelanggaran kita dapat melakukan penelusuran baik itu atas inisiatif kami sendiri ataupun atas permintaan penyidik,” ujar Kepala Pusat PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, Jumat (30/12) malam.

Ia menyebutkan, pihaknya sebagai lembaga Financial Intelegence Unit (FIU) memang selalu siap untuk dimintai bantuan ataupun data terkait dugaan transaksi yang terindikasi melanggar hukum kepada institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, BNN, BIN, Ditjen Pajak, dan KPK.

“Namun demikian hasil penelusuran itu tidak akan kami publikasikan secara gamblang karena Undang-Undang (UU) melarang kami untuk menyampaikan data tentang seseorang atau kasus tertentu,” tuturnya.

Secara mekanisme dan tupoksi, PPATK bisa saja melakukan penelusuran terkait pelanggaran hukum menyangkut perkara yang berhubungan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penelusuran itu bisa saja atas inisiatif PPATK atau inquiry dari penegak hukum, jadi berlandaskan asas kerja itulah cara kerja kami dan selanjutnya kami dapat melakukan tindak lanjut dengan mendatangi bank bersangkutan,” kata Ahmad.

Disebutkannya, hasil penelusuran juga akan menjadi wewenang dari pihak penegak hukum untuk melakukan tindakan penegakan hukum.

“Tapi yang pasti itu menjadi salah satu bahan dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan suatu perkara. Karena penegak hukum bisa mendapatkan sumber dari mana saja,” tandasnya.

Pada Jumat (30/12) siang, diketahui Gde Sardjana mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk memenuhi penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebutkan, yang bersangkutan tiba sekitar Pukul 12.45 WIB dengan ditemani kuasa hukumnya dan merupakan pemeriksaan tambahan kedua setelah minggu lalu diperiksa.

Argo menyebutkan, Gde diduga sudah melakukan transfer sejumlah aliran dana kepada Zamran yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ITE dan sebagai saksi dalam percobaan permufakatan makar.(red)

CATEGORIES
TAGS