Anies Baswedan Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – LBH Jakarta mengecam penyebutan istilah “pribumi” dalam pidato politik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, usai pelantikan, Senin (16/10/2017). Menurut LBH, selain bisa menyulut sentimen primordial antar kelompok, juga bertentangan dengan ketentuan hukum.

LBH pun berharap Anies mau mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada publik.

“Pemilihan penggunaan istilah “pribumi” dalam pidato resmi pejabat negara kontraproduktif dengan upaya mendorong semangat toleransi dan keberagaman. Sayangnya, banyak pejabat negara, termasuk Anies Baswedan, masih kerap menggunakan istilah tersebut dalam memberikan pidato atau pernyataan publik melalui media massa,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa di Jakarta, Senin (16/10).

Menurut Alghiffari, pernyataan Anies Baswedan tersebut senada dengan narasi yang digunakan oleh salah satu kelompok pendukungnya kemarin (16/10) yang membentangkan spanduk “Kebangkitan Pribumi Muslim” di depan Balai Kota DKI Jakarta menjelang pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Seandainya dimaksudkan untuk menyebar kebencian diskriminasi ras dan etnis, kata Alghiffari, hal itu termasuk pelanggaran Pasal 4 huruf b ke-1 dan 2 dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang secara tegas mengatur sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).

Alghifari menambahkan, penggunaan istilah “pribumi” di lingkungan pemerintahan sudah dicabut sejak diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi oleh Presiden Habibie untuk mengakhiri polemik rasialisme terhadap kelompok Tionghoa di Indonesia pada masa itu.

Penggunaan istilah “pribumi” dalam pidato publik juga melanggar semangat penghapusan diskriminasi rasial dan etnis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial sebagaimana telah diratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999.

Pertimbangan UU Nomor 40 Tahun 2008 menyebutkan bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apapun, baik ras maupun etnis. (red)

 

 

CATEGORIES
TAGS