Anies Baswedan Terancam Dipecat….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah disorot Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN).

Ketua KASN, Sofian Effendi menyebut, sanksi pemberhentian bisa diaplikasikan jika Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta terbukti menabrak aturan soal pergantian pejabat di Pemprov.

“Kalau ada pelanggaran undang-undang oleh kepala daerah, dia bisa diberhentikan sebagai kepala daerah. Tapi itu bukan UU ASN yang menetapkan, tapi UU Pemerintahan Daerah,” kata Sofian saat dihubungi, Selasa, 17 Juli 2018.

UU yang dimaksud Sofian yakni UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf d. Aturan tersebut berbunyi: ‘Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: (d) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;.

Adapun Pasal 67 huruf (b) menyatakan ‘Kepala daerah wajib menaati segala peraturan perundang-undangan.’ Dalam hal ini, ada UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 yang harus dipertimbangkan saat pengangkatan.

Selain ganjaran berat, Sofian juga membeberkan jenis sanksi lain sebagai konsekuensi. Sanksi ringan misalnya, hanya berupa peringatan pada Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah, sebagai pembuat keputusan.

“Kemudian kalau itu pelanggaran sedang, kalau gubernur, jadi kewenangan gubernur nanti (memberi sanksi ke Sekda). Tapi kalau dari KASN, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji,” kata Sofian.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan jumlah laporan terkait pengangkatan pejabat di Pemprov DKI. Sejauh ini, pihaknya menerima 5 hingga 6 laporan dari 15 pejabat yang dicopot. Tak semua ASN eselon II itu melapor ke KASN.

“Tidak semua, hanya sebagian. Mungkin 5-6 orang. Yang baru kami interview itu yang sekitar 5-6 orang,” tegas Sofian. (red)

CATEGORIES
TAGS