Anti Ahok Berteriak, “Presiden Jangan Lindungi Ahok, Lama-lama Kau Digorok…”

Loading

ahok

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polisi diminta bersikap tegas terhadap kelompok masyarakat yang berorasi dengan nada kebencian di depan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

‘’Alasannya, selain dapat dikategorikan sebagai menyebarkan kebencian, orasi seperti itu dapat mengintervensi jalannya persidangan’’, kata pakar hukum pidana Frans Hendra Winarta.

“Di sinilah diuji ketegasan dari penegak hukum dan ketegasan hakim apakah boleh orasi di depan pengadilan, karena pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan, bukan tempat menekan lembaga peradilan. Ini tak boleh,” kata Frans Hendra Winata kepada BBC Indonesia, Selasa (12/12) sore.

 

Berdasarkan pantauan, dalam orasinya, beberapa peserta unjuk rasa meneriakkan kalimat seperti “Presiden jangan lindungi Ahok, lama-lama Kau digorok!” atau “Cina telah menyiapkan untuk menghabisi Jakarta, dengan menggusur 130 titik basis Muslim di Betawi…”

Sebagian besar massa anti Ahok memadati ruas jalan di depan bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka bergantian berorasi di atas mobil dengan pengeras suara.

Ditanya mengapa aparat hukum tidak menindak ujaran yang diduga menyinggung agama dan etnik seperti mereka menindak Ahok, Frans mengatakan bahwa hal itu masih merupakan problem penegakan hukum di Indonesia.

“Ada satu pasal diterapkan konsisten terhadap suatu kelompok, tapi untuk kelompok lain,tidak,” kata Frans. Walaupun menganggap pasal ujaran kebencian itu seharusnya tidak berlaku di masyarakat demokratis dan sekuler, Frans mengatakan itu tetap merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Sehingga, lanjutnya, hukum itu harus diterapkan secara setara. “Tidak boleh ada double standard, kelompok satu diberlakukan, tapi kelompok lain tidak,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono berjanji untuk menyelidiki apakah ada nada kebencian dalam orasi kelompok anti Ahok.

“Perlu kita analisa dan kita pelajari di situ apakah ada unsur-unsurnya (ujaran kebencian),” kata Argo Yuwono seperti dilansir  BBC Indonesia.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut terhadap nota keberatan Ahok. Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama akan dilanjutkan Selasa, 20 Desember.(red)

 

CATEGORIES
TAGS