Barang dari RI Tidak Rugikan Turki

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Kementerian Perdagangan telah menyampaikan pembelaan atas 11 kasus tuduhan dumping dari Turki. Langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan ekspor barang-barang dari Indonesia ke Turki. Dalam pembelaan tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa barang-barang dari Indonesia tersebut tidak merugikan ekonomi Turki.

“Kami sudah siapkan submisi atau pembelaan, khususnya untuk kasus-kasus baru. Volume ekspor produk-produk yang dikenakan bea masuk anti dumping akan kami cek termasuk aspek harganya. Kami minta para pengusaha kooperatif menyelesaikan masalah ini,” kata Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Selasa (5/4/2011).

Menurutnya, sebelas produk yang dikenakan bea masuk anti dumping meliputi polyethylene terehthalate, pipa dan komponen penghubung, sintetik polyester serat terputus, prefinished engineered laminated flooring, engsel logam dan komponen furniture, polyester textured yarn, benang serat sintetik dan buatan, ban dalam dan luar motor, ban dalam dan luar untuk sepeda, stoppers, dan air conditioner (AC).

Tidak hanya diterapkan ke Indonesia, kebijakan tersebut juga diberlakukan ke Cina dan Malaysia. Yang terakhir diterapkan adalah AC. Bea masuk anti dumpingnya sebesar 25 persen.

Selain anti dumping Turki juga menerapkan kebijakan safeguard (tambahan bea masuk) atas enam produk. Enam produk tersebut meliputi travel goods, sepatu olahraga, matches, woven fabrics, pakaian jadi, dan polyethylene terehthalate.

Menurut Ernawati berdasarkan aturan Organisasi Perdagangan Dunia, tindakan safeguard dapat dikenakan selama maksimum empat tahun dan diperpanjang setelah dilakukan investigasi baru. Maksimum pengenaan safeguard dapat mencapai 10 tahun. Safeguard dilakukan untuk menghindari perilaku dumping dari negara pengekspor. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS