Barang Impor Ilegal Penyebab Industri Padat Karya Terpuruk

Loading

Menteri Perindustrian Saleh Husin didampingi Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat berfoto bersama dengan para peneliti tim ekonomi Berdikari Center seusai diskusi "Penyelamatan Industri di Tanah Air Terutama Terhadap Neraca Perdagangan Non Migas dan PHK Massal" di Jakarta, 22 Juni 2015

BERFOTO BERSAMA – Menteri Perindustrian Saleh Husin (duduk, tiga dari kanan) didampingi Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat (berdiri, paling kanan) berfoto bersama dengan para peneliti tim ekonomi Berdikari Center seusai diskusi “Penyelamatan Industri di Tanah Air Terutama Terhadap Neraca Perdagangan Non Migas dan PHK Massal” di Jakarta, 22 Juni 2015. (tubasmedia.com/istimewa)

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Masih mengalirnya barang impor ilegal ke Indonesia menjadi penyebab industri padat karya terus terpuruk. Harga yang lebih murah, meski tanpa jaminan kualitas, mendorong konsumen lebih memilih produk asing abal-abal.

“Yang paling kentara adalah impor pakaian bekas. Meski dilarang, tetapi tetap masuk ke Indonesia dan ini memukul industri tekstil kita dan turut menyebabkan pemutusan hubungan kerja, PHK,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin pada diskusi yang digelar Berdikari Center di Jakarta, Senin (22/6/2015) malam.

Dikatakan, soal kualitas, produk ilegal juga merugikan konsumen. Bahkan, usia pakai yang pendek membuat produk tersebut tidak lagi terpakai dan menjadi limbah.

“Misalnya, barang elektronika ilegal dari luar negeri yang tentu saja tidak memenuhi SNI. Ini juga merusak penguatan industri kita,” katanya, dikutip dari siaran pers Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin, Hartono, yang diterima tubasmedia.com, Selasa (23/6) pagi.

Dengan landasan hukum larangan pakaian impor, seperti Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, melarang impor pakaian bekas, maka yang tinggal dilakukan adalah penegakan hukum.

“Masuknya barang ilegal sudah terlalu mencolok untuk disangkal. Bukan lagi dalam kemasan seadanya, tetapi menggunakan peti kemas. Artinya, harus ada penegakan hukum,” kata Saleh Husin.

Dikatakan, penyebab lain PHK pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki serta industri tembakau adalah penurunan penyerapan pasar luar negeri dan masuknya barang impor sejenis yang memiliki harga yang lebih kompetetif.

Hantaman berikutnya ialah penurunan daya beli masyarakat, karena perlambatan perekonomian nasional. “Daya saing industri tergerus karena biaya energi mencekik, yaitu listrik dan gas,” ujar Menperin, yang menyebutkan pihaknya terus memperjuangkan penurunan harga gas demi menyelamatkan industri dan lapangan kerja.

Dalam jangka pendek, penyelamatan industri dilakukan, antara lain, dengan mempercepat realisasi fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) dan mempercepat realisasi program restrukturisasi permesinan industri tekstil dan alas kaki. Sementara secara jangka panjang, dilakukan melalui pemberian stimulus fiskal dan pemberian kredit. (ender)

CATEGORIES
TAGS