Bendahara DPPK Dituntut 8 Tahun Penjara

Loading

151014-hukum1

BANDUNG, (tubasmedia.com) – Terdakwa Ati Martini (37) warga Kampung Nambo Rt 03 Rw 02 Desa Batu Karut Kecamatan Arja Sari Kabupaten Bandung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

Selain tuntutan hukuman badan juga dikenakan tuntutan hukuman denda Rp 250 juta atau subsidair 6 bulan kurungan kemudian ditambah lagi tuntutan uang pengganti sebesar Rp 931.439.761. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh JPU Hardi SH dan Sima SH dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung untuk kemudian dilelang pemasukan untuk negara.

Berkaitan dengan tuntutan, karena terdakwa selaku Bendahara Belanja Bantuan Keuangan Hibah, Bagi Hasil, dan Belanja Tidak Terduga pada Unit Pelaksana Teknis (UPTD) pada Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kabupaten Bandung masuk APBD Tahun 2012.

Saat itu terdakwa ditugaskan oleh Bupati Bandung terkait penerimaan dan besaran hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga dengan keputusan No 978 /kep109-DPPK/ 2012 dengan anggaran Rp 257.179.694.610 yang berasal dari anggaran APBD Kabupaten Bandung. Kemudian Bupati Bandung menetapkan Surat Keputusan No 954/kep 24-DPPK terkait penunjukan sebagai kuasa pengguna anggaran untuk kegiatan tersebut.

Dalam tuntutan JPU terdakwa dituduh bahwa sisa belanja bantuan sosial belanja bagi hasil kepada pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa yakni Rp 1.438.820.761 minus Rp 5073000 nilainya menjadi Rp 931.606.011. Menurut JPU bahwa terdakwa telah terbukti melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. No 31 Tahun 1990 tentang pemberantasan korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UUNo 31 tahun1999 tentang tindak pidana korupsi.

Pada sidang sebelumnya diungkapkan terdakwa bahwa sebagian uang hasil korupsi tersebut telah dipinjamkan kepada salah satu kepala desa, di antaranya Kepala Desa Cibiru Kecamatan Majalaya sebanyak Rp 600 juta. Sidang majelis hakim ini diketuai oleh Janverson Sinaga SH,MH. (barmen)

CATEGORIES
TAGS