Berburu Rente Ekonomi

Loading

Oleh: Fauzi Azis

Fauzi Azis

Fauzi Azis

BERBURU adalah aktifitas manusia yang biasa-biasa saja, baik karena hobi (seperti berburu babi atau binatang yang lain) dan biasanya tidak dilatarbelakangi motif ekonomi maupun politik, maupun karena motif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (makan dan minum) tanpa ada motif ekonomi ataupun motif yang lain. Pola perburuan semacam ini terjadi pada zaman batu atau pada masa purbakala dulu, di mana kehidupan masih natural, peradaban belum berkembang, sistem ekonomi dan perdagangan masih dilakukan dengan cara barter (misal ayam ditukar dengan pakaian dan lain-lain).

Pada zaman peradaban mulai berkembang dan maju, ilmu pengetahuan dan teknologi juga tumbuh dan berkembang secara pesat, terjadilah perubahan yang mendasar dalam kehidupan manusia. Kehidupan ekonomi masyarakat telah begitu maju di berbagai bidang, ada yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, industri, perdagangan, pariwisata dan bahkan di sektor keuangan dan jasa-jasa lainnya.

Dalam setiap kegiatan ekonomi selalu terbuka kesempatan, peluang, tantangan dan bahkan persaingan. Peluang dan kesempatan yang selalu terbuka tersebut bisa berbentuk mendapatkan tingkat keuntungan/profit yang besar dari kegiatan investasi yang dilakukannya, maupun kesempatan untuk mendapatkan posisi monopoli atau oligopoli dalam dunia bisnis yang digelutinya.

Proses ini bisa dianggap wajar tapi bisa juga dianggap tidak wajar dan ini dapat terjadi di mana-mana. Itulah dinamika ekonomi sebelum dan sesudah zaman globalisasi seperti sekarang. Berburu rente ekonomi adalah juga sisi-sisi lain dari sebuah dinamika ekonomi yang terjadi di masyarakat. Perburuan rente ekonomi tersebut biasanya dilakukan dengan tujuan agar perusahaan memperoleh privilage tertentu dalam rangka mempertahankan bisnisnya, baik tingkat keuntungannya maupun keberlangsungannya.

Proses perburuan rente ekonomi tersebut pada kenyataannya tumbuh dengan subur dan sampai memasuki ranah birokrasi, bahkan dewasa ini masuk ke ranah politik (sekali lagi ini terjadi di mana-mana, bisa di negara kita maupun di negara lain). Misi utamanya seperti sudah dijelaskan sebelumnya dan biasanya dilakukan dengan cara loby dan loby tersebut dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis dan pengambil keputusan di lembaga pemerintahan maupun di lembaga politik.

Forum-forum bisnis dan ekonomi global juga dipakai sebagai media untuk dilakukannya perburuan rente ekonomi seperti forum WTO, WEF dan lain-lain. Karena tujuan utamanya meraih kesempatan sebanyak-banyaknya demi kepentingan perusahaan atau usaha yang digelutinya dari perburuan rente ekonomi, maka di lingkaran tersebut aroma sogok dan suap menjadi aroma sehari-hari yang semerbak baunya tapi tak kelihatan wujudnya.

Bahkan kalau si pejabatnya menghalang-halangi tiba-tiba tanpa bak bik bu bisa dimutasi, dipecat sampai diancam untuk dibunuh dan sebagainya. Berburu rente ekonomi, dari prespektif hukum apakah dapat dianggap tindakan pidana atau hanya soal pelanggaran asas kepatutan atau sekedar melanggar etika bisnis tidak dapat secara cepat dan tepat diketahui sebagai perbuatan melanggar hukum kecuali ada yang mempersoalkannya, yang biasanya dilakukan oleh pihak pesaing bisnisnya.

Tapi meskipun pengetahuan hukumnya sangat terbatas, perburuan rente ekonomi adalah perbuatan yang dapat diklasifikasi sebagai melanggar hukum maupun etika bisnis. Kenapa demikian? Karena dalam prakteknya perburuan rente tersebut bisa berdampak merugikan pihak lain secara material, baik itu kompetitornya, para konsumennya bahkan negara pun bisa dirugikan akibat perilaku perburuan rente tersebut.

Negara bisa rugi karena penerimaan pajak bisa tidak sebesar dari yang seharusnya. Kepentingan pihak lain biasanya terabaikan (mutu, harga dan delivery) karena mereka bisa mengabaikan praktek penyelenggaraan bisnis yang sehat dan fair. Rasanya, dalam dinamika bisnis yang bagaimana pun perkembangannya, soal perburuan rente ekonomi itu sepertinya akan tetap ada karena ekonomi dan politik/kekuasaan sulit dipisahkan dengan tegas, kecuali yang berburu dan yang diburu sama-sama sudah muak dan mau meninggalkannya karena masing-masing menyadari bahwa pada akhirnya hanya akan menjadi beban high cost.

Yang pasti di negeri ini rasanya belum ada produk hukum setingkat Undang-Undang yang mengatur tentang rente ekonomi. Yang ada adalah Undang-Undang Anti Monopoli dan persaingan usaha (semacam competition law). Jadi supaya kegiatan berekonomi di Indonesia ke depannya menjadi lebih baik dan tidak dibilang tidak memiliki law and order di bidang ekonomi, sudah waktunya melalui proses legislasi perlu dilahirkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Perburuan Rente Ekonomi. ***

CATEGORIES
TAGS