227 WNI Terancam Hukuman Mati Akibat Kasus Narkoba

Loading

ilustrasi-narkoba

JAKARTA, (tubasmedia.com)- Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri per 31 Maret 2015, jumlah WNI yang terancam hukuman mati mencapai 227 orang. Dari jumlah tersebut, 131 kasus di antaranya, atau sekitar 57,7 persen, terkait kasus narkoba.

“Yang paling mengkhawatirkan sekarang itu narkoba,” ujar Kasubdit Repatriasi Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, M Aji Surya saat diskusi bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap TKI Di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati” di Jakarta, pekan lalu.

Dari 131 kasus, Aji tak merinci berapa jumlah kasus yang masih dalam proses persidangan atau yang sudah inkracht. Hanya saja, tanpa menyebut persentasi, ia menuturkan, mayoritas pelakunya adalah wanita.

“Jadi masyarakat kita itu mudah tergiur untuk membawa barang ringan, tapi gaji tinggi. Mereka ini rata-rata kurir dan rata-rata wanita,” ujarnya.

Aji menambahkan, saat ini ada 15 orang yang terancam hukuman mati di Republik Rakyat Tiongkok yang terkait kasus narkoba. Sementara, untuk Malaysia ada 112 kasus narkoba, dua kasus di Laos dan masing-masing satu kasus di Vietnam dan Arab Saudi. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS