30 April 2014 Diberlakukan SNI Wajib Mainan

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian tetap akan memberlakukan SNI Wajib untuk mainan anak pada 30 April 2014. Meski begitu, pemerintah akan memberikan kelonggaran pada sektor industri kecil dan menengah (IKM).

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan dengan berlakunya SNI wajib mainan anak pada 30 April tersebut, seluruh produk mainan anak yang beredar di pasar domestik harus memiliki sertifikasi SNI. Menurutnya, keputusan tersebut mutlak harus dijalankan, tetapi tidak untuk sektor IKM.

“Saya komitmen untuk IKM, kalau yang besar tidak mesti diprioritaskan, ini harus mutlak berlaku semua. Namun, saya ingin semua mengerti bahwa perhatian saya pada IKM, mereka akan dibina selama enam bulan,” kata Hidayat di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Pembinaan tersebut dilakukan agar produk yang dihasilkan IKM bisa sesuai dengan standar dan memperhatikan keselamatan. “Kalau IKM, tanggung jawab Kemenperin untuk membina agar semua bisa dapat SNI, daftarnya sudah ada, sekitar 200 IKM, programnya juga akan dilaksanakan,” tambahnya.

Hidayat mengatakan, tujuan utama pemberlakuan SNI adalah untuk menyetop impor mainan yang sudah sangat tinggi dari China. Menurutnya, tidak sedikit mainan dari negara tersebut yang kualitasnya masih di bawah rata-rata. Adapun para pedagang yang sudah terlanjur membeli atau menyetok mainan yang tanpa SNI, akan diberikan waktu selama 6 bulan untuk menghabiskan barangnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari mengatakan SNI wajib mainan ini diberlakukan untuk menghapus peredaran produk nonstandar dan ilegal. “Untuk pengawasannya, akan diberikan waktu 6 bulan bagi pedagang untuk menghabiskan barang-varang yang sudah dibeli dan stok. Setelah itu, setiap barang yang beredar tanpa SPPT SNI akan ditarik atau dilarang beredar,” kata Anshari.

Perlu diketahui, Menperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 24/2013 tentang Pemberlakuan SNI Mainan Secara Wajib pada 2 April 2013. Permenperin itu ditetapkan untuk berlaku 6 bulan sejak diundangkan atau Oktober 2013. Kemudian, Menperin menerbitkan Permenperin 55/2013 pada 11 November 2013 sebagai Perubahan atas Permenperin 24/2013. Aturan tersebut mewajibkan SNI Mainan berlaku per 30 April 2014.

“Artinya wajib memenuhi dan menerapkan SNI dengan memiliki surat Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI),” ujar Anshari.

Kemudian, membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan/atau kemasan ditempat yang mudah dibaca dengan proses penandaan yang menghasilkan tanda SNI tidak mudah hilang. Nantinya, permohonan sertifikasi SNI ditujukan kepada Lembaga Sertifikasi produk (LSpro) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditunjuk oleh Menteri.

Adapun beberapa jenis mainan anak yang diwajibkan SNI-nya adalah baby walker dari logam dan plastik, sepeda roda tiga, skuter, boneka dan aksesorisnya, stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia, puzzle dari segala jenis, tali lompat, kelereng, senapan atau pistol mainan, serta perangkat konstruksi mainan. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS