4 Deputi dan 2 Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Dilantik

Loading

Pelantikan_Deputi_KSP_2
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Empat Deputi dan 2 Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan dilantik oleh Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan di Aula Gedung III Sekretariat Negara, Kamis (2/4/2015).

Keempat deputi yang dilantik sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tanggal 20 Maret 2015 adalah Darmawan Prasodjo sebagai Deputi 1; Yanuar Nugroho sebagai Deputi 2; Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Deputi 3; dan Eko Sulistyo sebagai Deputi 4.

Sedangkan Staf Khusus yang dilantik melalui Keputusan Kepala Staf Kepresidenan Nomor 1 Tahun 2015 adalah Lambock V. Nahattands sebagai Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Bidang Hukum dan Undang-Undang dan melalui Keputusan Kepala Staf Kepresidenan Nomor 2 Tahun 2015, yaitu Atmadji Sumarkidjo sebagai Staf Khusus Bidang Politik dan Media.

Luhut Pandjaitan mengatakan, Kantor Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas-tugas penting, yaitu pengendalian dalam rangka memastikan program-program nasional yang dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden. Kedua, menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap-program-program nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.

Ketiga, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional. Keempat, pemantauan kemajuan pelaksanaan program-program prioritas nasional. Kelima, pengelolaan isu-isu strategis. Keenam strategi, komunikasi politik dan diseminasi informasi.Dan ketujuh, menyampaikan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pembentukan keputusan.

Luhut mengingatkan agar para Deputi dan Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan bekerja sesuai dengan fungsi Kepala Staf Presiden sesuai Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015, yaitu bekerja pada rambu-rambu dalam Perpres untuk menghindari tumpang-tindih pekerjaan kementerian atau lembaga lain.

“Hal ini dilakukan juga untuk mencegah staf di lingkungan Kepala Staf Kantor Keppresidenan melakukan tugas-tugas yang bukan tugas pokok,” tegas Luhut, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis siang.

Kepala Staf Kepresidenan menyebutkan, Perpres No. 26 Tahun 2015 telah mengatur tentang penyelenggaraan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka pengendalian program-program komunikasi politik dan isu strategis.

“Fungsi Kepala Staf Presiden adalah seperti Kepala Staf di TNI, yaitu memberikan pertimbangan, baik diminta atau tanpa diminta, oleh panglimanya agar yang bersangkutan mampu mengambil keputusan yang optimal, yang dalam hal ini adalah Presiden,” katanya. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS