534 Ha Lahan di Bitung Disiapkan untuk Kawasan Industri

Loading

lahan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bitung akan menjadi salah satu kawasan industri terkemuka di Tanah Air. Di atas lahan 534 ha yang terletak di Kelurahan Tanjung Merah, Bitung, akan dibangun kawasan industri yang diharapkan mampu menyerap investasi Rp 2 triliun dan tenaga kerja 90.000 orang.

Pengembangan Bitung sebagai kawasan industri ditetapkan mengingat daerah itu didukung basis industri kelapa, perikanan, dan logistik. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi pembangunan tujuh kawasan industri di wilayah timur Indonesia, yaitu Bitung (Sulawesi Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Morowali (Sulawesi Tengah), Konawe (Sulawesi Tenggara), Bantaeng (Sulawesi Selatan), Halmahera Timur (Maluku Utara), dan Teluk Bintuni (Papua Barat). Selain itu, akan dibangun 11 sentra industri kecil dan menengah.

Rencana pengembangan kawasan industri Bitung beserta potensinya dikemukakan Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam kunjungan kerjanya di Bitung, pekan lalu.

“Untuk Provinsi Sulawesi Utara, Kemenperin telah memfasilitasi pengembangan Kawasan Industri Bitung sejak 2008. Telah disusun dokumen perencanaan pengembangannya, antara lain, Masterplan Kawasan Industri, Amdal, Rencana Strategis, dan Detail Engineering Design,” katanya.

Saat ini, status Kawasan Industri Bitung telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pada 2015 ini akan dilaksanakan pembangunan fisik KEK Bitung dengan dana APBN-P berupa, pembangunan jalan poros, gerbang kawasan dan kantor administrator KEK, serta penyiapan lahan kawasan.

Terkait dengan itu, Menperin berharap, baik Kawasan Ekonomi Khusus maupun Kawasan Industri Bitung benar-benar dapat diwujudkan dengan dukungan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga Bitung akan segera menjadi kota industri baru sebagai motor penggerak Wilayah Pusat Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Utara.

“Tentunya dalam pengembangan industri khususnya di kawasan timur Indonesia tidaklah sepenuhnya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Untuk melakukan pemerataan dan penyebaran industri tersebut, dukungan dan peranan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam sangat penting,” katanya.

Dukungan pemerintah daerah itu, sesuai Pasal 10 dan 11 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yakni setiap Gubernur dan Bupati/Wali Kota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.

Penyerapan Investasi
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin, Hartono, dalam siaran persnya mengemukakan, Menteri Perindustrian juga menegaskan, pemerintah berharap dengan terbangunnya tujuh kawasan industri baru serta 11 sentra industri kecil dan menengah di kawasan timur Indonesia akan berdampak positif pada penyerapan investasi sebesar Rp 155 triliun dan tenaga kerja 600.000 orang.

Menurut Menperin, saat ini pengembangan kawasan industri mengarah pada kawasan industry modern, atau yang disebut sebagai kawasan industri generasi ketiga. Kawasan Industri tersebut berfungsi sebagai sarana peningkatan produktivitas dan kreativitas industri dalam negeri.

Konsep pengembangan kawasan industri generasi ketiga dimulai 2010 setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, yang kemudian diperkuat dengan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Salah satu tantangan dalam pengembangan industri di kawasan Timur Indonesia adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri,” tandas Menperin.
Melalui konsep pengembangan kawasan industri modern generasi ketiga, diharapkan para pengelola kawasan industri dapat membangun lembaga riset dan pengembangan serta lembaga pendidikan yang mampu mencetak SDM yang siap bekerja di sektor Industri. (ender)

CATEGORIES
TAGS