Abraham Samad bantah “Nyanyian” Hasto Kristiyanto

Loading

samad

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dengan tegas membantah seluruh “nyanyian” miring yang dikumandangkan PLT Sekretaris PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Semua tuduhan yang diarahkan itu dinilai AS hanya sebagai upaya untuk mengkriminalisasi KPK terkait penanganan kasus Komjen Budi Gunawan (BG). Hubungan kausalitas dimaksudkan itu ternyata diakui sendiri oleh Hasto. Sebab menurut Hasto, pengungkapan manuver politik AS tersebut dia sengaja karena keputusan KPK telah menetapkan Komjen BG sebagai tersangka. Ia merasa ada korelasi antara manuver AS dengan penetapan tersangka tersebut.

Namun diisyaratkan oleh Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, kalau ada bukti yang benar yang disimpulkan ada pelanggaran etika atau lainnya, akan dilakukan tindakan yang diperlukan dan akan dibentuk komite etik.

Sebab KPK tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etika, termasuk para pimpinannya. “Jika terbukti AS melanggar etika, komite etik akan memberi sanksi seperti diatur dalam Undang-undang KPK,” tegas Johan menjawab konfirmasi pers.

Diingatkan Johan, sejak awal telah disiarkan berulang kali bahwa KPK zero tolerance terhadap kesalahan, menyimpang, baik pidana maupun etika, baik yang dilakukan pegawai atau pimpinan. “Namun tentu saja tidak bisa kalau sekadar pernyataan-pernyataan,” tandasnya.

Di hadapan Komisi III DPR-RI, Rabu (4/2/15), Hasto membeberkan adanya pertemuan AS dengan elite PDIP sebelum Pilpres 2014. Menurut PLT Sekjen PDIP ini, saat itu AS melakukan lobi politik agar bisa berpasangan sebagai Cawapres mendampingi Capres Joko Widodo (Jokowi).

Manuver politik yang dilakukan AS tersebut, dinilai Hasto telah menyalahgunakan wewenang sekaligus melanggar etika bahkan telah masuk ke rana pidana.

Menanggapi “nyanyian” Hasto yang menggegerkan itu, Johan menyatakan, pengawas internal KPK saat ini juga tengah bekerja mengumpulkan informasi terkait tuduhan tersebut. Informasi yang dihimpun pengawas internal nantinya akan dibandingkan dengan informasi yang diberikan oleh Hasto dan dibuktikan keabsahannya.

Ditegaskan Johan di hadapan pers, Kamis (5/2/15) di Gedung KPK, sampai saat ini pembentukan komite etik belum diputuskan karena adalah hal yang tidak mungkin dibentuk kalau tidak didukung data yang valid.

Namun, Johan sangat menyayangkan atas sikap Hasto yang malah membeberkan sejumlah informasi dan bukti yang dianggapnya valid ke Komisi III DPR. Menurut Johan, semestinya Hasto memberikan langsung ke KPK sehingga tim internal dapat menindaklanjuti, apakah memang terjadi pelanggaran etika seperti yang dituduhkan itu. Jika benar, maka KPK akan membentuk komite etik untuk menyelesaikan masalah tersebut. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS