Ahmad Mubarok Jadi Saksi Kasus Anas Urbaningrum

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto dan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok, menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Anas, adalah terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam sidang hari Senin (14/7), Jaksa KPK memanggil beberapa orang sebagai saksi. “Salah satunya adalah Joyo Winoto,” kata Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bersama Joyo, Jaksa KPK juga memanggil beberapa orang sebagai saksi, seperti Managam, Hendarman, Diana Hutagalong, dan Ahmad Mubarok.

Saat persidangan dimulai, saksi yang pertama diperiksa adalah Ahmad Mubarok. Ia dimintai keterangan mengenai penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam. Mubarok saat kongres, termasuk yang mendukung Anas sebagai Ketum Partai Demokrat.

Jaksa KPK mendakwa Anas menerima satu mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, termasuk uang Rp116,525 miliar dan US$ 5,261 juta.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini juga didakwa menerima fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp478 juta, serta didakwa melakukan dugaan pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.

Anas didakwa jaksa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (red/anthon)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS