Alat Bukti Kasus Komjen Budi Gunawan Dipertanyakan

Loading

budi-gunawan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung mempertanyakan dua alat bukti yang menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Koordinator PMII Kota Bandung, Ary Riyadi, mengatakan dengan menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, KPK telah melakukan malpraktek hukum. “Buktinya, bahwa KPK tidak mampu menjelaskan tentang dari mana dua alat bukti yang diklaim, untuk dijadikan sebagai bukti kuat penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK,” kata Ary dalam siaran persnya yang diterima tubasmedia.com, Jumat (23/01/2015).

Selain mempertanyakan bukti-bukti yang dijadikan dasar penetapan BG sebagai tersangka, Ary pun juga mengaku heran dengan proses hukum yang diterapkan oleh lembaga antirasuah pimpinan Abraham Samad tersebut. “Kan juga belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus BG ini. Namun mengapa secara tiba-tiba KPK telah mengeluarkan keputusan atau menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dia menduga, sepertinya KPK telah terpengaruh dengan politik praktis dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Padahal menurut dia, lembaga KPK seharusnya steril dari aktifitas politik praktis, agar independensi dan profesionalitasnya tetap terjaga. “Namun mereka (KPK) kembali lagi tercoreng namanya ketika kasus BG menuai banyak indikasi permasalahan, atas terlibatnya elite dalam internal lembaga KPK, yang ikut campur dalam hal politik praktis tersebut,” ujar dia menyesalkan.

Namun demikian Ary menuturkan, terlepas darimana intervensi politik itu dilakukan kepada KPK, tapi telah jelas terlihat bahwa KPK mencampuri dan mempermalukan kewenangan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). “Sehingga calon Kapolri yang satu-satunya direkomendasikan oleh presiden dan lolos ‘fit and proper test’ di DPR, menjadi hal yang harus dipermasalahkan kembali,” katanya.

Dan atas dasar pemikiran dan fakta singkat tersebut, tambah Ary, maka PMII Kota Bandung akan menuntut agar KPK dilarang berpolitik dan jangan mudah ditunggangi oleh kepentingan politik apapun dan dari pihak manapun.

“Kami juga menuntut untuk mengajukan Abraham Samad serta Bambang Widjayanto ke Dewan Etik KPK. Presiden juga harus mengambil langkah tegas atas kinerja KPK yang saat ini terlihat tidak lagi profesional. Kami pun mendesak DPRD Kota Bandung agar menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS