Anas Urbaningrum Kembali Berkicau Di Twitter

Loading

Laporan: Redaksi

Twitter Anas Urbaningrum

Twitter Anas Urbaningrum

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anas Urbaningrum mendadak kembali berkicau melalui akun Twitternya. Terlihat kicauan terakhirnya tanggal 28 Mei 2014 yang lalu sebelum kembali berkicau sekira 45 menit yang lalu.

Ada 20 kicauan baru Anas terkait pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seperti diketahui, JPU Kamis, (11/9) lalu membacakan berkas putusan dan menuntut Anas Urbaningrum selaku terdakwa kasus suap pengurusan proyek P3SON Hambalang, pencucian uang, dan proyek-proyek lainnya dengan pidana penjara 15 tahun. Selain itu JPU juga meminta harta hasil pencucian uang milik Anas dirampas dan dikembalikan kepada negara.

Dalam kicauannya, Anas mengatakan fakta persidangan tidak sesuai dengan tuntutan. Anas mengatakan para saksi yang seharusnya membenarkan dakwaan, ternyata di bawah sumpah berbalik membantah dakwaan.

Berikut kicauan Anas Urbaningrum (@anasurbaningrum) yang dimulai sejak 07:53 AM 15 Sept 2014 :

1. Selamat Pagi. Sebetulnya tidak ada yg mengejutkan dengan tuntutan JPU yg dibacakan Kamis lalu.

2.Jauh2 hari, saat msh proses penyidikan, jubir KPK sdh bilang Anas akn dituntut berat.Blm selesai sidik, blm sidang sj sdh dituntut berat.

3. Ketika persidangan, ternyata dakwaan JPU patah berantakan oleh para saksi. Ternyata, fakta2 persidangan tidak dianggap penting.

4. Sidang trnyta hny seremonial sj bagi JPU.Apapun fakta persidangan, trnyata tuntutan tetap sprti yg sdh dsampaikan ke publik olh jubir KPK

5. Fakta2 persidangan yg kemudian membuka mata publik dan menggeser opini adalah pukulan balik yg telak.

6. Patah bukan karena kehebatan terdakwa. Patah karena keterangan saksi. Patah karena disusun dari imajinasi, fiksi plus kebencian.

7. Siapakah para saksi itu? Adalah para saksi yg diperiksa penyidik dan dihadirkan oleh jpu di persidangan.

8. Para saksi yg mestinya membenarkan dakwaan, ternyata di bawah sumpah malah membantah dakwaan.

9. Karena kalah telak di persidangan, lalu dikembangkan opini, Anas melakukan obstruction of justice.

10. Sayang opini ini juga mental. Karena obstruction of justice bukanlah konsep untuk terdakwa. Bahkan malah terdakwa punya hak ingkar.

11. Apa itu obstruction of justice? Sederhananya adalah upaya menghalangi keadilan.

12. Secara substantif, obstruction of justice bisa dikenakan kpd para pihak yang melakukan pemaksaan kpd seseorang utk dinyatakan bersalah.

13. Menggunakan otoritas secara eksessif, segala cara, agar seseorang dipaksa bersalah, itulah bagian dari obstruction of justice.

14. Kembali pada tuntutan yg irasional dan tdk berdasarkan fakta2 persidangan, jelas itu melecehkan keadilan.

15. Kalau hukum dan otoritas hukum bukan utk keadilan, lalu dijadikan apa kendaraan bagi operasi kebencian? Ini adalah sinyal bahaya.

16. Tuntutan yg tuna obyektifitas, tuna keadilan dan abai thd fakta2 persidangan, sulit dibedakan dg kedzaliman.

17. Dzalim artinya tidak adil. Salah satunya krn merasa selalu benar, anti-kritik dan merasa sbg tuhan baru.

18. Betapapun dzalim, tuntutan adalah tuntutan. Masih ada hakim yg akan menimbang dan kemudian memutuskan.

19. Jika tidak ditekan dan diintimidasi, kita berhak yakin ada putusan yg adil dan obyektif.

20. Di atas segalanya, Tuhan tetap mengatasi siapa saja yg merasa menjadi tuhan baru. (houtman)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS