Laporan: Redaksi
JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, terus membuka keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam beberapa kasus korupsi.
Nazaruddin kembali menuduh Anas Urbaningrum sebagai pihak yang megatur semua program pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Direktotrat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.
“Anas yang mengatur semua proyek PLTS dari anggarannya turun sampai selesai, semua sudah saya terangkan sama penyidik KPK,” kata Nazaruddin seusai menjalani pemeriksaan KPK, Gedung KPK, Jakarta (13/9).
Selain itu, Nazaruddin juga menyampaikan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, seperti Menakertrans sebelum Muhaimin Iskandar.
“Tadi menyampaikan proyek PLTS keterlibatan Anas Urbaningrum yang dimana perannya, siapa saja pejabat Depnaker terima uang, termasuk mengalir juga ke menteri. Ini jaman sebelum menteri Menaker Muhaimin. Ada pertemuan Menaker, saya, Anas, dan Saan Mustapa di rumah Dinas Menakertrans,” ujarnya.
Dalam surat putusan terdakwa PLTS Timas Ginting, disebutkan bahwa Nazaruddin dan Neneng mendapatkan keuntungan Rp2,7 miliar. Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp Rp3,8 miliar.
Selain Nazaruddin, KPK juga melakukan pemeriksaan saksi terhadap anak Buah Nazaruddin yang merupakan Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko, dan pengawai Bank BRI Lintang Surahcim. (red)

ah…bosan dengerin itu, kpk gak berani koq menindaklanjutinay…