Andi Bertanggung Jawab Secara Moral

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

BEGITULAH catatan yang terekam dari pernyataan Menpora Andi Mallarangeng saat ditanya wartawan tentang hasil audit investigasi proyek Hambalang beberapa hari yang lalu. Hebat dan salut secara moral berani bertanggung jawab.

Bertanggung jawab secara moral berarti beliau berani bersumpah di hadapan Tuhan, tanpa harus sumpah pocong segala. Tapi oke-lah, kita tidak bisa ikut campur tangan dalam perkara yang satu ini. Biarlah Bung Andi Mallarangeng yang akan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan.

Akan tetapi, kalau kita ikut memahami sekilas kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dari hukum positif ciptaan manusia, mengapa Bung Andi Mallarangeng tidak berani mengatakan dengah ksatria bahwa soal kasus Hambalang saya ikut bertanggung jawab.

Sayang sikapnya tidak seberani sewaktu mengatakan saya bertanggung jawab secara moral. Tapi, dia malah takut bertanggung jawab terhadap hukum ciptaan manusia. Mengapa yang demikian bisa dilakukannya. Karena hukum kita bisa “diintervensi”. Proses audit juga sangat dimungkinkan dapat “diintervensi”.

Pendek kata, semua bisa diatur oleh para penguasa yang tidak taat kepada hukum. Jika hasil audit investigasi nantinya memang betul nama Andi Mallarangeng tidak tercantum, maka patut diduga kuat bahwa hasil audit tersebut memang diintervensi. Sebagai pejabat publik, apakah dia seorang menteri atau kepala BPK, tidak ada alasan untuk tidak tahu terhadap pelaksanaan APBN. Menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) memiliki delapan tugas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Intinya dari delapan tugas itu, menteri bertanggung jawab penuh baik menyangkut kebijakan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Menjadi aneh dan juga tidak masuk akal, kalau menteri dengan lugasnya menyatakan tidak tahu tentang pelaksanaan APBN di kementeriannya. Betul, di sisi pelaksanaan ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab, tapi sebagai PA tetap harus bertanggung atas pelaksanaan APBN.

Apalagi, dalam pengadaan barang dan jasa yang nilainya besar, prosesnya harus mendapat persetujuan menteri. Jadi, kalau sampai betul terjadi dalam laporan hasil audit investigasi proyek Hambalang nama Menpora tidak tercantum, maka perselingkuhan antara Kemenpora dan BPK patut diduga terjadi. Apalagi, selalu ada proses pemutakhiran data dan informasi sebelum laporan finalnya diselesaikan oleh BPK.

Opini ini sengaja diangkat dengan tujuan agar publik tahu duduk perkaranya dan juga mendapatkan pelajaran yang berharga bahwa menjadi pejabat publik di negeri ini dalam kaitannya mengelola keuangan negara, tanggung jawabnya renteng, bukan tanggung jawab orang-seorang di level di bawahnya saja. PA tanggung jawab, KPA tanggung jawab, PPK tanggung jawab, bendaharawan tanggung jawab, pelaksana kegiatan juga ikut tanggung jawab. Aparat pengawas pun ikut bertanggung jawab. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS