Laporan: Redaksi

Ilustrasi
JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Kubu Muhammad Nazaruddin resmi melaporkan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh ke Polda Metro Jaya. Tim pengacara terdakwa kasus suap wisma atlet itu melaporkan Angelina atas tuduhan memberi keterangan palsu saat persidangan Nazaruddin pada 15 Februari 2012.
“Angelina dilaporkan sebagai pelaku terhadap dugaan pidana memberikan keterangan palsu di pengadilan,” kata pengacara Nazaruddin, Farid Donggo, di Polda Metro Jaya.
Farid menjelaskan, Angelina tepatnya melanggar ketentuan yang tertulis dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Ancamannya 7 tahun penjara,” jelas Farid.
Menurut Farid, salah satu keterangan palsu Angelina adalah mengaku tidak memiliki BlackBerry pada 2009. Padahal bukti-bukti menyebutkan 2009 dia sudah memiliki BlackBerry. “Ini ada bukti berupa foto lima lembar, saksi-saksi juga banyak,” ujarnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Angelina yang duduk sebagai saksi, membantah berkomunikasi melalui layanan ponsel pintar BlackBerry Messenger dengan Mindo Rosalina Manulang, mantan anak buah Nazaruddin. Angie mengaku memiliki BB pada akhir 2010.
Dalam percakapan itu, Putri Indonesia 2001 tersebut meminta ‘jatah’ proyek wisma atlet dari Rosa, yang kini telah menjadi terpidana kasus suap. Bahkan, dalam pesan BBM itu, Angie dan Rosa memiliki istilah sendiri.
Angie pun saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus koruspsi proyek wisma atlet. Dia diduga menerima bagian dari anggaran proyek itu. (red)


langkah sia-sia..mana berani polisi nangkap kader-kader partai yg sedang berkuasa…