Apa Yang Terjadi Pada Sang Profesor Hingga Begitu Imun?

Loading

Oleh : Marto Tobing

shabuu

UNGKAPAN penasaran masih mengendap di benak kalangan dunia kampus sehubungan dengan tertangkapnya seorang guru besar Universitas Hasanudin (Unhas) Prof. Dr.Muzakkir SH MH saat pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang dosen dengan dua mahasiswi di Hotel Grand Malebu Makassar Jumat (14/11) dini hari.

Bagaimana tidak, sebagai guru besar yang mengajarkan ilmu bidang hukum bagi para mahasiwa, Muzakkir tentu saja sadar betul betapa berat ancaman hukuman penjara yang harus dipikul oleh orang yang melanggar hukum terutama kaitannya dengan kejahatan narkoba, namun sang guru besar ini tetap saja tak perduli.

Belum lagi jika dikaitkan dengan status yang disandang sebagai kaum intelektual, diperberat lagi atas statusnya sebagai kepala rumah tangga, tentu saja sangat mencederai kenyamanan isteri dan anak-anaknya, lagi-lagi dia tak perdulikan. Sesungguhnya apa yang terjadi pada diri sang Profesor ini hingga begitu imun?

Kini keadaan Muzakkir Cs sejak tertangkap tangan polisi, masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar. Pembantu Rektor III Unhas ini akhirnya ditahan bersama dosen dan kedua mahasiswi yang sama-sama langsung diinapkan di ruangan sel tahanan yang sebelumnya hanya ditempatkan di ruangan bagian administrasi Mapolrestabes setempat. Saat ini status mereka, baik Muzakkir termasuk kelima sesama temannya penikmat barang haram itu, telah distatuskan sebagai tersangka oleh penyidik.

Sesuai pernyataan polisi sebelumnya, saat polisi melakukan tangkap tangan, Muzakkir Cs sedang berpesta sabu-sabu di kamar hotel dimaksud. Berikut alat isap berupa bong yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) penyidik juga mengamankan sabu-sabu sebagai barang bukti. Namun publik lagi-lagi dibuat penasaran, mengapa polisi begitu lama belum juga menetapkan mereka itu sebagai tersangka? Rasa penasaran itu akhirnya terjawab, menyusul hasil pemeriksaan urine disimpulkan penyidik seluruhnya positif mengandung narkoba.

Kejadiannya polisi melakukan operasi tangkap tangan. Tapi dipertanyakan, karena posisi Muzakkir sempat begitu lama distatuskan penyidik masih sebagai saksi. Padahal dalam beberapa kasus narkoba lainnya polisi tanpa tedeng aling-aling langsung menahan yang ditangkap dan dalam tempo 1 x 24 jam juga segera distatuskan sebagai tersangka. Bukankah siapa saja sama kedudukannya di muka hukum.? Benar siapa saja berkedudukan sama di muka hukum. Setelah dinyatakan positif urine mengandung narkoba, barulah status keseluruh tertangkap tangan itu kini dinaikkan jadi status tersangka.

Mereka semua sudah menjalani pemeriksaan termasuk Muzakkir. Distatuskan sebagai tersangka semuanya dijebloskan dalam sel tahanan. Saat polisi melakukan operasi tangkap tangan, Jumat dini hari itu Muzakkir bersama dosen FH Uhas, Ismail Alrip, SH, MH dan Nilam (mahasiswa), berada dalam satu kamar sedangkan Andi Syamsuddin alias Ancu (44) pengusaha, Ainun Nakiyah (18) mahasiswi dan Harianto alias Ito karyawan di kamar berbeda.

Polisi sempat menyita barang bukti sabu dan peralatan untuk mengisap berupa bong. Namun selama belum mendapat kepastian hasil pemeriksaan laboratorium, polisi belum dapat menyimpulkan status tersangka terhadap para tertangkap tangan tersebut, kendati biasanya untuk kasus narkoba hanya 1 x 24 jam sudah ada kejelasan, untuk memastikan positif tidaknya yang bersangkutan menggunakan narkoba.

Kasus yang menimpa profesor sosiologi hukum yang menjabat Pembantu Rektor III (Bidang Kemahasiswaan) itu tentu saja menghebohkan dunia perguruan tinggi. Sesama dosen pastinya merasa tercoreng dengan adanya kasus memalukan itu. Kalangan hahasiswa berharap rektor mengambil tindakan tegas. ***

CATEGORIES
TAGS