Bambang Mundur, Penanganan Kasus Terganggu

Loading

260115-nas1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi memprediksi kecepatan penanganan kasus-kasus akan terganggu jika Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari jabatannya. Bambang mengundurkan diri sementara dari jabatannya setelah ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk berkata bohong dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat.

“Kalau Pak Bambang mundur pasti terganggu terutama kecepatan penanganan perkara atau program yang lain, semua perkara yang ditangan KPK,” kata Deputi Pencegahan, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Meskipun demikian, menurut Johan, pimpinan KPK akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk membahas pengajuan pengunduran diri Bambang. Johan juga mengatakan jika keputusan pemberhentian Bambang ada di tangan Presiden.

“Definitif pemberhentian tentu tergantung keppres. Keppresnya sampai sekarang belum ada, di sisi lain surat itu akan disikapi pimpinan KPK program di bawah pencegahan akan jalan terus,” ujar Johan.

Ia juga memastikan bahwa KPK tetap berjalan meskipun hanya dengan tiga pimpinan jika Bambang diberhentikan sementara. Sebelumnya Bambang mengaku patuh terhadap undang-undang sehingga ia mengundurkan diri. Sesuai dengan undang-undang, kata Bambang, seorang pimpinan KPK harus diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka. (hadi)

CATEGORIES
TAGS