Bambang Widjojanto Ajukan Pengunduran Diri Sementara

Loading

bambang-widjojanto

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengajukan pengunduruan diri sementara sebagai pimpinan KPK, Senin (26/1/2015).

Pengunduran diri sementara ini diajukan Bambang setelah ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka atas dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat 2010. “Setiba di kantor, saya segera membuat surat permohonan pemberhentian sementara,” kata dia.

Menurut Bambang, ia mengundurkan diri sementara sesuai dengan aturan undang-undang. Diatur dalam undang-undang tentang KPK bahwa seorang pimpinan KPK harus diberhentikan sementara jika berstatus tersangka. “Saya tunduk pada konstitusi, pada Undang-Undang dan kemaslahatan kepentingan publik, saya mengajukan surat itu pada pimpinan KPK, pimpinan yang akan menentukan lebih lanjut permohonan saya itu,” ujar dia.

Kendati demikian, Bambang tetap yakin kasus yang menjeratnya itu fiktif atau diada-adakan. Bambang selanjutnya menunggu keputusan pimpinan KPK lainnya mengenai pengunduran diri sementaranya tersebut. (hadi)

CATEGORIES
TAGS