BI Perketat Pengawasan Perbankan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Pengawas Bank Muda Senior Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana mengungkapkan, jika bank yang diadukan tak merespon pengaduan nasabah maka dipastikan mendapat sanksi secara bertahap oleh BI.

Untuk merespon berbagai pengaduan nasabah yang merasa dirugikan oleh pelayanan perbankan, Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya akan terus meningkatkan pengawasannya kepada seluruh perbankan di wilayah Priangan. “Kami berharap nasabah yang merasa dirugikan oleh pihak Bank, segera melaporkan kasusnya ke BI Tasikmalaya,” kata Edi. Pekan lalu.

Pasalnya, perbankan kini tengah menjadi sorotan publik, menyusul, maraknya kasus pembobolan dana nasabah di berbagai daerah, khususnya di Jakrata yang jumlahnya miliar rupiah.

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki dua katagori pengaduan nasabah. Pertama, pengaduan tertulis dan BI wajib meyelesaikan bank yang diadukan paling lambat 20 hari kerja. Kedua jika nasabah yang mengadu secara lisan, BI harus menyelesaikan pengaduan nasabah dengan bank.

Menurut Edi berdasarkan Peraturan BI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, bank yang diadukan nasabah wajib menyampaikan laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan secara triwulan kepada BI, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya masa laporan.

Bagi perbankan yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, dapat diperhitungkan dengan komponen penilaian tingkat kesehatan bank di masa mendatang. Bank umum yang lambat menyerahkan pelaporan tersebut dikenai sanksi membayar Rp 1 juta per hari kerja keterlambatan.

Sedangkan untuk bank umum yang tidak menyampaikan laporan penanganan dan penyelesaian per triwulan, dikenai sanksi denda dengan membayar Rp 30 juta, begitu pula sanksi terhadap BPR wajib membayar Rp 250 juta. (hakri)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS