Budi: Kenaikan Mobil Murah Toyota, Masih Sesuai Regulasi

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kenaikan banderol mobil murah Toyota, Agya, mulai April 2014 dinilai Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, masih sesuai regulasi yang berlaku.

Pasalnya, menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau, yang diatur hanya sebatas harga off the road, yakni Rp 95 juta.

Harga ini juga masih bisa dinaikan jika produk yang dipasarkan menggunakan transmisi otomatis boleh naik maksimal 15 persen, sedangkan untuk teknologi pengamanan penumpang maksimum 10 persen.

“Kalau perhitungan saya itu, maksimal sekitar Rp 130-140 jutaan. Jadi, seharusnya kenaikan itu masih dalam regulasi yang berlaku,” beber Budi di Cibitung, Jawa Barat, Jumat (11/4/2014).

Toyota Indonesia menaikkan banderol Agya dengan kisaran Rp 450.000-500.000 mulai April 2014. Kenaikan ini, menurut Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Rahmat Samulo, hanya dalam level penyalur utama.

“Itu karena Pajak BBN (Bea Balik Nama) yang baru, jadi disesuaikan. Kalau harga off the road, kami masih sesuai regulasi, tidak ada perubahan,” katanya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS