Bupati Ciamis Segera Dipanggil Kejari

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CIAMIS, (Tubas) – Setelah sederet nama pe­jabat Ciamis dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis dalam penanganan dugaan kasus suap dan percaloan ang­garan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ciamis, penyidik Kejari Cia­mis akhirnya memastikan akan memanggil Bupati Ciamis, H. Engkon Komara untuk dimintai keteran­gan.

Kejari sedang mempersiapkan surat ijin pemanggilan Bu­pati H. Engkon Komara sebagai saksi. Pe­manggilan itu karena sejumlah pejabat Ciamis yang sebelumnya telah diperiksa menyebut-nyebut nama Engkon Ko­mara yang juga hadir da­lam pertemuan di Hotel Grand Aquila Bandung, be­rsama tim dari Jakarta.

Pertemuan di Grand Aquila inilah yang diduga menjadi awal mula cerita kasus suap percaloan ang­garan bergulir. “Bupati juga pasti akan kita pang­gil. Tetapi untuk memang­gil bupati, ada mekanisme yang harus kita tempuh lebih dulu, antara lain surat ijin pemanggilan dari Presiden. Itu sudah kita siapkan dan dalam waktu dekat akan kita ki­rim ke Jakarta,” kata Ke­pala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Heri Somantri, SH didampingi Jaksa Asep Sohtani, SH, pekan lalu.

Sambil memproses ijin pemanggilan terhadap bu­pati, Kejari melakukan pengem­bangan dengan memanggil sejumlah saksi lain. Kejari akan me­manggil kembali Elan Jakalalana untuk pemeriksaan kedua dengan materi per­tanyaan yang berbeda.

Angket

DPRD Ciamis didesak untuk mengeluarkan hak angket kasus dugaan penyuapan dan grativikasi proyek Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (PIPD) yang melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Dede Lukman. Munculnya ka­sus tersebut dinilai akibat ke­salahan kebijakan Pemkab Ciamis.

Hal Itu terungkap dalam audiensi Aktivis Insan Pen­cerahan Masyarakat (INPAM) dengan anggota DPRD Ciamis, pekan lalu. Pada audi­ensi tersebut tidak satu pun pejabat Ciamis yang hadir. Bahkan dari 50 anggota DPRD Ciamis, yang mener­ima audiensi hanya 6 orang.

Direktur Inpam Endin Lidinilah mengungkapkan DPRD Ciamis harus se­cepatnya mengeluarkan hak angket terhadap dugaan tindak pidana penyuapan dengan gratifikasi sesuai UU No.27 tahun 2009. “DPRD bisa mengeluarkan hak angket karena telah ter­jadi kesalahan kebijakan se­hingga menimbulkan du­gaan pelanggaran hukum,” terangnya.

Menurut Endin, seharus­nya Dinsosnakertrans yang saat itu dipimpin Dede Lukman tidak mengurusi masalah program infrastruk­tur karena ada dinas yang lebih berwenang. Tapi dalam kenyataannya, bupati memerintahkan Kadinsosnakertrans untuk menga­jukan PIPD yang digulirkan Kemenkeu RI.

“Perintah Bu­pati sudah menyalahi tugas dan fungsi dinas,” katanya. Oleh karena itu, Endin menegaskan agar tidak teru­lang kembali kejadian seru­pa dan memperjelas masalah kebijakan Pemkab Ciamis terkait PIPD, DPRD harus melaksanakan fungsi kon­trolnya melalui hak angket. “Masalah hukum, kita ser­ahkan sepenuhnya kepada kejaksaan. Tapi terkait kebi­jakan Pemkab, itu tugas lem­baga DPRD,” terangnya. (mamay)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS