Demi Akomodir Panja Pilkada, DPR Revisi UU Pilkada

Loading

310378_saksi-ahli-dihadirka

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Guna memasukkan rekomendasi Panja Pilkada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2015.

“DPR merekomendasikan bahwa hasil Panja Komisi II harus dimasukkan di PKPU,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapat konsultasi bersama KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Dia menjelaskan, terdapat tiga poin rekomendasi kepada KPU untuk mengakomodir keikutsertaan partai dengan dualisme kepengurusan dalam pilkada.

Yakni menunggu hasil inkrah dari pengadilan, melakukan islah jka apabila hasil pengadilan tidak tercapai, dan jika keduanya tidak tercapai juga maka mengambil kepengurusan partai sesuai hasil putusan pengadilan sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah.

“Seluruh fraksi dan Komisi II dengan tegas sepakat poin ketiga harus dimasukkan dalam PKPU tentang pencalonan peserta pasangan calon,” ujarnya.

Namun, pihak KPU sendiri mengaku belum dapat langsung memasukkan rekomendasi Panja karena menganggap belum ada payung hukum yang jelas.

“Tadi kami sampaikan dari hasil rekomendasi DPR ini suatu yang mengikat sesuai UU nomor 17, dan harus dilaksanakan pihak terkait. Kami kaget tadi KPU bilang mereka bukan pejabat negara dan pejabat pemerintah, kan itu hal aneh,” lanjut dia.

DPR menyayangkan adanya penolakan dari KPU terhadap rekomendasi yang diberikan. Padahal, tahapan Pilkada serentak 2015 akan dimulai bulan Juli mendatang.

Semua fraksi parpol di Komisi II sendiri menyepakati bahwa tidak boleh ada parpol yang gagal ikut pilkada akibat adanya perbedaan pandangan dengan KPU.

“Kami sampaikan kalau tiga masukan ini bisa dimasukkan dalam PKPU maka selesai, karena tidak melanggar undang-undang. Tapi, KPU tetap berkeras, sungguh mengherankan, sementara peserta parpol tidak keberatan. Ini sesuatu yang ganjil,” ujarnya.

Karenanya, politisi Partai Gerindra itu memastikan bahwa DPR segera mengupayakan revisi dua undang-undang tersebut dengan lebih dulu berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

“Akan diusulkan dalam mekanisme kita di Komisi II. Tapi, kalau KPU nanti justru tidak masukkan ini akan menimbulkan implikasi, misalnya di daerah akan menimbulkan konflik politik dan sosial,” ujarnya.

“Kita dorong pengadilan percepat proses inkrah tapi itu di luar kewenangan kita, kedua islah. Dan kalau tidak maka apakah mereka tidak boleh ikut dalam pilkada, kan reduksi hak politik parpol bermasalah,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS