Demokrat: Tak Mungkin SBY Tolong Jero Wacik

Loading

SBY-Jero-Wacik

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik tadi malam. Dia ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Menteri ESDM periode 2011-2014.

Sebelum meringkuk di balik jeruji besi Rutan Cipinang, Jero sempat meminta pertolongan kepada Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar membantunya menjalani proses hukum di KPK.

Menanggapi jeritan minta tolong Jero Wacik, Wakil Ketua Umum Demokrat Agus Hermanto mengaku bahwa SBY maupun partainya tidak dapat membebaskan sang mantan menteri itu dari jeratan hukum KPK.

“Itu juga minta tolong bagaimana, tidak mungkin. SBY taat hukum, sesuatu tidak mungkin di luar hukum,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/5).

Menurut Agus, partainya dan SBY menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK maupun aparat hukum lain. Karena itu, Jero Wacik diminta dapat tabah dalam menjalani proses hukum di KPK dengan baik.

“Kalau ada proses hukum dihormati. KPK melaksanakan penahanan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan aturan berlaku,” bebernya.

Meski demikian, Demokrat tetap akan memberi bantuan hukum Jero Wacik dalam menjalani kasusnya di KPK. “Itu hak warga negara yang terkena kasus hukum. Jangankan Partai Demokrat, di tempat lain juga kita minta lembaga hukum yang mana dipersilahkan,” jelas Agus yang juga wakil ketua DPR RI.

Diketahui, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 Septermber 2014 lalu terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero selaku Menteri diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran kementerian sehingga diduga merugikan negara Rp 7 miliar.

Dalam kasus ini, Jero Wacik disangka melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP. Dalam dugaan korupsi di Kemenbudpar sebagai menteri periode 2008-2011, Jero dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nisa)

CATEGORIES
TAGS