Diduga Ada Penggelembungan Dana, DPR Bakal Panggil BNPB

Loading

261114-nas2

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembaga penegak hukum lainnya untuk menyelidiki kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan sarana dan prasarana Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 5,1 miliar sebagai program tanggap resiko dan respon bencana tsunami.

“Kalaupun ada penggelembungan dana, itu adalah tugas aparat penegak hukum. Namun, Komisi VIII DPR akan coba mengecek hal ini ke pejabat terkait untuk klarifikasi,” kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).

Dia juga menyampaikan pihaknya berniat memanggil BNPB guna meminta penjelasan atas penggunaan anggaran dalam pengadaan barang. Dia mengaku DPR sebelumnya sempat memanggil BNPB, akan tetapi dibalas dengan surat permohonan penundaan.

“Komisi VIII DPR akan mengecek hal itu ke pejabat terkait untuk klarifikasi. Kita sudah panggil, tapi mereka masih minta ditunda. BNPB mengirim surat resmi permohonan penundaan. Secepatnya kita panggil lagi,” paparnya.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan belum mengetahui program BNPB lantaran belum pernah menggelar rapat bersama. Dia berpendapat idealnya bila sudah dianggarkan pada periode lalu, sudah semestinya dilaporkan ke DPR. Dengan begitu, DPR bisa melakukan pengawasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pasal 20A ayat (1).

“Kalau tidak dilaporkan, DPR tentu tidak mengetahui apa yang dikerjakan dan diprogramkan oleh BNPB,” tandasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS