Dimulai, Upaya “Memiskinkan” Gayus Tambunan

Loading

gayus-tambunan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Upaya “perlawanan” yang dilakukan terpidana Gayus Halomoan Tambunan hingga ke tingikat kasasi Mahkamah Agung (MA) ternyata kandas. Itu berarti hukuman berupa pidana penjara disertai perampasan atas seluruh harta kekayaan yang diperoleh Gayus dari hasil kejahatannya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah hukum berikutnya menyita seluruh harta kekayaan hasil korupsi yang dimiliki Gayus. Ditengah perjalanan menjalani hukuman selama 20 tahun dalam Lembaga Pemasyarakatan(LP) Sukamiskin, kini upaya “memiskinkan” Gayus mulai dilaksanakan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melaporkan, Selasa (23/12/2014) melakukan lelang eksekusi barang rampasan atas aset kekayaan mantan pegawai pajak Gayus, telah menghasilkan penerimaan uang bagi negara sebesar Rp 7,77 miliar.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara , Tavianto Noegroho dalam keterangannya di Jakarta menyatakan, lelang tersebut telah dilakukan di aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Jakarta IV Jakarta Pusat.

Lelang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi itu berupa 31 keping logam mulia (emas) yang terjual Rp 1,41 miliar dan sebidang tanah seluas 260 meter persegi beserta bangunan dan sarana-prasarana seluas 223 meter persegi di Perumahan Gading Park View Kelapa Gading Jakarta Utara yang terjual Rp 6,365 miliar.

Kedua asset milik Gayus tersebut dilelang atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan putusan MA tertanggal 26 Maret 2013. Eksekusi lelang dilakukan melalui cara penawaran lelang secara lisan dengan harga tertinggi. Ditegaskan Tavianto Noegroho, hasil penjualan terhadap objek lelang itu seluruhnya disetorkan ke kas negara.

Selain logam mulia, Kejagung telah berhasil melelang mobil terpidana Gayus atas fakta kejahatan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak hanya 31 keping logam mulia, dua unit mobil yakni 1 unit honda jazz bernopol B 52 MA dengan harga limit Rp 97.092.000 dan 1 Ford everest B 96 MG dengan limit harga Rp 119.067.900 juga dilelang.

Namun di antara delapan peserta yang ikut mendaftar sebagai peserta lelang belum ada yang berminat membeli mobil yang ditawarkan. Menurut Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Suryosumpeno, barang-barang yang tidak laku dalam pelelangan kali ini, akan dilelang ulang pada Januari 2015 mendatang. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS