Dipertanyakan, Mengapa para Koruptor tidak Dihukum Mati…?

Loading

Oleh : Marto Tobing

gepak

DIJAGAT raya ini hanya ada tiga jenis kejahatan berat yang sangat luar biasa dan massif berakibat rusaknya struktur tata kehidupan sosial secara merata yakni akibat kejahatan narkotika, korupsi dan terorisme.

Sayangnya, penerapan hukuman terberat bagi pelaku di antara tiga jenis kejahatan itu ternyata tidak sama. Jika menyangkut tindak pidana teroris, pelakunya diancam hukuman badan maksimal selama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau juga ditembak mati sebagai hukuman nyawa.

Bobot ancaman hukuman maksimal serupa juga diperlakukan bagi pelaku kejahatan narkotika yakni hukuman badan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau divonis mati di ujung peluru.

Untuk jenis kejahatan teroris, “hukuman harta” berupa perampasan aset (kekayaan) pelakunya, dipahami tidak dibenarkan tapi untuk kejahatan narkotika dibolehkan kendati lagi-lagi belum dipraktikkan. Masalahnya, selain karena memang tidak diatur dalam undang-undang lebih-lebih memang tidak masuk akal sehat dan logika hukum jika terhadap teroris diterapkan ketentuan undang-undang pencucian uang (UUPU).

Itulah sebabnya pelaku kejahatan teroris dan kejahatan narkotika cukup banyak diganjar “hukuman nyawa”. Pelakunya divonis mati meregang nyawa di ujung peluru atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inchracht).

Nah, bagaimana penerapan hukuman maksimal untuk kejahatan korupsi, mengapa sentuhan perangkat hukumnya masih ditawar-tawar terhindar hukuman mati?. Padahal penerapan “hukuman nyawa” yang diharapkan, tentu saja dapat menimbulkan efek jera untuk tidak coba-coba menggerogoti keuangan negara. Tapi untuk kejahatan yang satu ini nyatanya hanya sebatas wanaca publik.

Bahkan tak kurang dari seorang Jimly Assidiqie “berteriak” agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar (AM) itu dihukum mati saja. Alasan mantan Ketua MK periode pertama itu, kejahatan AM tertangkap tangan KPK saat menerima suap terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalteng adalah kejahatan konstitusi.

Kejahatan konstitusi tentu saja masuk kategori kejahatan merongrong kedaulatan rakyat dengan asumsi bisa saja disamakan dengan kejahatan subversif berakibat hukuman mati.

Padahal hukuman mati itu dapat dijadikan sebagai terapi efek jera yang berimbas ke arah lingkar birokrasi eksekutif dan legislatif bersama mitra sindikatnya di kalangan swasta.

Itulah sebabnya, menurut Jimly Assidiqie perlu dilakukan terobosan hukum agar Jaksa KPK menuntut saja hukuman mati para tersangka korupsi tak terkecuali Ketua MK non aktif AM.

Soal hakim menolaknya, tidak apa-apa, yang penting tuntut saja dulu dengan hukuman mati, apa salahnya Jaksa memohon. Mudah-mudahan saat disidangkan ditemukan hakim yang progresif untuk mengabulkan tuntutan Jaksa tersebut. Sebab putusan hakim juga bisa dijadikan sebagai sumber hukum kelak menjadi yurisprudensi.

Mahfud MD beda lagi intuisinya. Ketua MK periode kedua ini menyatakan karena soal hukuman mati belum ada aturannya dalam UU Tipikor, maka diterapkan saja “hukuman harta” mengacu pada UUPU, sehingga seluruh harta kekayaan yang dimiliki para koruptor atas hasil kejahatannya dirampas untuk negara.

Untuk itu AM bersama para koruptor lainnya dapat dipaksa untuk memaparkan asal muasal harta kekayaannya, bersih dari kejahatan korupsi. Atau dengan kata lain, para koruptor itu oleh UUPU dimiskinkan saja.

Eksekutor dalam hal ini kewenangan KPK dalam melaksanakan tugasnya, tidak perlu mohon petunjuk kepada siapa pun termasuk kepada Presiden. Sebab atasan KPK hanya tunduk pada UU.

Laksanakan perintah UU Tipikor para koruptor pasti menciut ketakutan ketika selain hukuman mati juga miskinkan dengan penerapan UUPU. ***

CATEGORIES
TAGS