Disita, Aset Para Tersangka Kasus Bus Transjakarta Rp 20 Miliar

Loading

nas-3-bus-transjakarta

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Total aset yang telah disita penyidik dari tangan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta mencapai Rp 20 miliar, kata Kasundit Pidsus Kejagung, Sarjono Turin.

“Tim penyidik sudah menyita uang tunai dari para tersangka sebanyak Rp 20 miliar. Selain itu, menyita juga sejumlah apartemen dan properti,” jelas Sarjono, di Kejagung, Jumat (5/12/2014)

MenurutSarjono uang Rp 20 miliar itu di antaranya disita dari Dirut PT Korindo Motors Chen Cheng Kyeong (CCK) sekitar Rp 6,2 miliar. CCK merupakan tersangka dalam kasus pengadaan proyek sebesar Rp 1,5 triliun. Dirut PT New Armada dan PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.

Sedang yang belum mengembalikan kerugian negara tersangka Agus Sudiarso Direktur PT Ifani Dewi. Saat ini Agus sudah ditahan. Uang lainnya disita dari tersangka Prawoto, pejabat BPPT. Penyidik juga menyita sejumlah aset milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Lelang Setyo Tuhu.

Tersangka Udar, penyidik telah menyita sejumlah properti satu rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Apartemen Casa Grande di Kuningan, kondotel di Bali dan rumah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS