DPR Geram dengan Jaksa Agung Karena Menunda Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Loading

080115-nas

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku geram dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, yang menunda pelaksanaan hukuman mati terhadap enam terpidana mati di Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, mengatakan pihaknya memberikan waktu enam bulan untuk Jaksa Agung untuk mengambil keputusan, kalau tidak dia ‘mengancam’ agar Jokowi untuk melakukan reshuffel menteri terkait.

“Kita beri waktu 6 bulan, jika jangka 6 bulan belum juga ada keputusan, saya kira Jokowi harus melakukan tindakan yang tegas para menteri-menterinya,” kata Ruhut saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Politisi Partai Demokrat ini mengusulkan agar Kejagung segera mengeksekusi terpidana mati yang sudah tidak lagi memiliki atau menggunakan hak hukumnya. Kemudian, untuk terpidana mati yang sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi, Saleh menyarankan agar terpidana mati tersebut segera dieksekusi.

“Jika aspek yang menjadi penghambat yakni pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana, mau sampai kapan pelaksana hukum mati kasus para terpidana narkoba ini,” paparnya.

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo saja sudah memberikan lampu hijau untuk melakukan hukuman mati para bandar narkoba ini.

“Seharusnya perintah Presiden itu harus dilakukan, keputusan Jokowi itu menurut saya sudah benar, tidak memberikan grasi pada Gembong narkoba,” cetusnya.

Oleh karenanya, keberanian dari pemerintah ditunggu agar mengurangi berbagai dampak dari peredaran narkoba tersebut.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung melansir sebanyak 20 terpidana berstatus hukuman mati siap dieksekusi setelah grasi yang diajukan pemohon resmi ditolak presiden. Jumlah terpidana hukuman mati sebanyak 64 orang. Namun sisanya masih mengajukan upaya hukum lainnya hingga tingkat grasi. (nisa)

CATEGORIES
TAGS