DPR Setujui Perppu KPK Jadi UU

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Undang-Undang.

Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan hasil panitia kerja Perppu KPK dalam rapat paripurna. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan permintaan persetujuan untuk disahkan menjadi undang-undang oleh pimpinan rapat yakni Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

“Apakah RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2015 dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Fadli kepada 333 anggota yang hadir dalam rapat paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2015) malam.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna tanpa adanya protes dari anggota DPR. Dan diikuti ketukan palu dari pimpinan rapat tanda Perppu disahkan menjadi UU.

Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan apresiasinya terhadap pengesahan Perppu KPK itu. Menurutnya, Perppu keluar karena adanya persoalan hukum yang menjerat dua pimpinan lembaga antirasuah itu.

“Ini gunanya untuk menjaga kesinambungan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia.(nisa)

CATEGORIES
TAGS