DPRD Purbalingga Ajukan Raperda Inisiatif

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PURBALINGGA, (Tubas) – Persoalan pungutan sekolah yang selalu mewarnai kegiatan penerimaan siswa baru seringkali dikeluhkan oleh orang tua murid. Masalah tersebut disikapi kalangan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendanaan Pendidikan.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan mengatakan saat ini belum ada peraturan yang jelas terkait dengan pembatasan pungutan dana pengembangan institusi.

“Kami berharap setelah Raperda ini ditetapkan, bupati segera membuat peraturan tentang pembatasan besaran maksimal sumbangan siswa baru khususnya dana pengembangan institusi,” katanya saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Pendanaan Pendidikan pada Rapat Paripurna DPRD, Senin pekan lalu.

Selain Raperda tentang Pendanaan Pendidikan ada tiga raperda lain yang diserahkan kepada Bupati Purbalingga H Heru Sudjatmoko. Tiga Raperda tersebut tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari, Pedoman Pengelolaan Barang Daerah dan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Tasdi penjelasan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disampaikan Ketua Komisi A Suharto. Menurut Suharto, DPRD memandang perlu menyusun Raperda tersebut karena saat ini BPK menilai pengelolaan asset daerah masih lemah.

Penjelasan tentang Raperda Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari disampaikan Ketua Komisi B, Sunarko. Raperda tentang Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan disampaikan oleh Ketua Komisi D Imam Khoerudin. (joko s)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS