Dugaan Korupsi UPS Ahok Berhasil “Mengangketkan” Anggota DPRD DKI Jakarta

Loading

index
JAKARTA, (tubasmedia.com)-Ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang pernah berulang kali melontarkan kalau anggota DPRD DKI Jakarta mengajukan Hak Angket terhadap dirinya, dia yang disapa panggilan Ahok itu juga akan “mengangketkan” para anggota DPRD DKI Jakarta.

“Yaa sama-sama, saya juga akan mengangketkan mereka itu ke KPK atau ke Bareskrim,” tandas Ahok saat itu dengan dana menantang.

Benar adanya. Hak Angket beranjak menjadi Hak Bertanya telah dirapat paripurnakan oleh DPRD DKI Jakarta. Namun di tengah berproses, laporan Ahok “mengangketkan” para anggota legislatif itu pun mulai diproses penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Seluruh ruang kerja di antara beberapa anggota DPR DKI Jakarta itu, Senin (27/04/15) digeledah Penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kejahatan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta pada tahun anggaran APBD 2014.

Dari hasil penggeledahan di sejumlah ruangan kerja anggota DPRD DKI Jakarta, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang dan doikumen.

Penggeledahan itu dilakukan di tiga ruangan tak terkecuali ruangan kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana dikenal dengan panggilan Haji Lulung.

Menanggapi konfirmasi tubasmedia.com di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Selasa (28/4/15), Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram membenarkan dari hasil penggeledahan, Penyidik menyita dokumen dan barang elektronik berupa tiga computer plus CPU-nya dan satu alat perekam digital.

Menurut Ikram, tidak ada kemutlakan harus lebih dulu memberitahu kepada pihak yang bersangkutan sebelum dilakukan penggeledahan. Bahwa penggeledahan yang dilakukan selama enam jam itu sebenarnya sudah direncanakan tim penyidik sejak lama.

Terkait dengan pernyataan Haji Lulung yang mempertanyakan penggeledahan ini karena tidak diberitahukan sebelumnya, Ikram beralasan telah sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang penggeledahan dapat dilakukan tanpa atau kehadiran yang bersangkutan.

Penyidik pun sudah dapat izin dari pengadilan setempat diperkuat lagi kehadiran minimal dua saksi. Ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Haji Lulung dan Anggota DPRD DKI Fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar Hasibuan, serta ruang rapat Komisi E di lantai 1 Gedung DPRD DKI Jakarta yang lama.

Kasus dugaan korupsi itu mulai ramai saat Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta menyusun RAPBD 2015. Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Alex diduga korupsi saat menjabat sebagai Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK Pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 UU No.20 tahumn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-satu KUHP. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS