Eksekusi Mati Telan Rp 200 Juta per Orang

Loading

280225-NAS

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah telah melakukan eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) pada Minggu 18 Januari 2015 lalu.Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut pemerintah menganggarkan dana untuk seorang terpidana mati sebesar Rp 200 juta.

“Dalam kaitan dengan eksekusi mati, setiap orang ada jatah biaya Rp 200 juta. Termasuk seluruh kebutuhan yang dibutuhkan sejak persiapan sampai pelaksanaan,” kata HM Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Dia mengatakan, dalam eksekusi mati enam terpidana kasus narkoba beberapa waktu lalu di Nusakambangan, ada dua terpidana yang sedianya dieksekusi di Kepulauan Seribu. Namun karena beberapa faktor dan adanya anggaran yang memadai, eksekusi dipindah ke Nusakambangan.

“Awalnya dua di antara enam kemarin sempat mau dieksekusi di Kepulauan Seribu. Ternyata dianggarkan Rp258 juta, lebih dari anggaran yang ada,” ujarnya.

Mantan Politisi Nasdem itu menegaskan, dalam setiap pelaksanaan eksekusi mati, ada saja kendala yang dihadapi sehingga terjadi penundaan waktu beberapa saat. Seperti yang terjadi di Nusa Kambangan lalu. Tidak jarang juga molornya waktu karena permintaan terakhir terpidana kerap berubah.

“Cuaca menjadi kendala itulah yang menyebabkan rencana eksekusi pukul 00.00 menjadi agak molor menjadi 00.30 dan 00.46,” katanya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS