Gugatan Pra-Peradilan Para Tersangka Korupsi itu Satu per Satu Dirontokkan

Loading

Palu-Hakim1637588@
JAKARTA, (tubasmedia.com)-Gugatan permohonan Pra-Peradilan yang diajukan para tersangka korupsi itu, dalam persidangan terpisah satu persatu mulai dirontokkan.
Mulai dari gugatan tersangka Suryadharma Ali (SDA), tersangka Sutan Bhatoegana Siregar, tersangka Udar Pristono dan terakhir ini tersangka Suroso Atmo Martoyo (SAM) seluruhnya rontok.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN.Jaksel), Selasa (14/4/15) kembali menolak permohonan Pra-Peradilan yang diajukan tersangka korupsi SAM.

Dalam putusannya, hakim tunggal Riyadi Sunindyo dengan tegas menolak seluruh permohonan mantan Direktur PT. Pertamina itu. “Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” tandas Riyadi seraya mengetukkan palu keadilannya di meja hijau ruang sidang PN Jaksel.
Petimbangan hakim terkait penetapan sah tidaknya SAM distatuskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka adalah bukan merupakan obyek Pra-Peradilan.

Pijakan hakim merontokkan gugatan tersebut mengacu pada Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat (1) huruf (b) jo Pasal 95 Ayat (1) dan (2) KUHAP. Perangkat hukum beracara ini telah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi Pra-Peradilan.

Pertimbangan hukum yang dijadikan hakim Riyadi ini sebagai acuan merontokkan gugatan Pra-Peradilan yang dimohonkan SAM, sama dan berakhir senasib dengan gugatan Pra-Peradilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga dirontokkan oleh hakim tunggal Tatik Hadiyanti.

Tak terkecuali gugatan Pra-Peradilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana Siregar pun oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring dirontokkan termasuk gugatan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono.

Putusan para hakim tunggal itu bertolak belakang dengan putusan hakim tunggal yang satu ini yakni hakim Sarpin Rizaldi, memenangkan gugatan Pra-Peradilan Komjen Budi Gunawan dengan menyatakan status tersangka yang dilekatkan penyidik KPK adalah tidak sah.

Putusan hakim Sarpin itu dinilai kontradiktif karena telah melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP dengan menyatakan bahwa penetapan sah tidaknya sebagai tersangka tidak bisa digugat Pra-Peradilan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS