Hari Pembela HAM Indonesia – Memperingati 10 Tahun Kematian Munir

Loading

Laporan: Redaksi

10 Tahun Kematian Munir

10 Tahun Kematian Munir

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Hari ini, 7 September 2014, tepat sepuluh tahun silam seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib tewas diracun di dalam pesawat Garuda Indonesia. Sejak 2005, tanggal kematian Munir ini dicanangkan sebagai Hari Pembela HAM Indonesia oleh para aktivis HAM. Kasus Munir hingga detik ini masih menuai pro dan kontra antara pihak yang menganggap kasus telah tuntas dan pihak lain yang beranggapan lain.

Seperti diketahui, Munir meninggal akibat racun arsen di dalam pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Amsterdam, 7 September 2004. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meski pun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.

Munir Said Thalib memang acap kali dalam keadaan bahaya sebagai akibat dari kegiatannya di bidang hak asasi manusia. Saat menjabat Dewan Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Termasuk di antaranya membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.

Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot senior Garuda Indonesia, semula divonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir pada tanggal 20 Desember 2005. Namun pada tanggal 4 Oktober 2006, Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir, Polly hanya dihukum dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.

Nama lain yang sempat muncul dalam kasus Munir adalah Mayjen (purn) Muchdi Purwoprandjono yang saat itu menjabat sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), dan AM Hendropriyono yang kala itu menjabat kepala BIN. Muchdi sempat ditangkap namun akhirnya divonis bebas pada 31 Desember 2008.

Istri Munir, Suciwati, bersama aktivis HAM lainnya terus menuntut pemerintah agar mengungkap kasus pembunuhan ini. KontraS meminta agar pemerintah membuka Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Pembunuhan Munir. Kontras menganggap dalang pembunuhan Munir belum terungkap dan hasil TPF hingga kini belum diumumkan meski pun ada kewajiban berdasarkan Keputusan Presiden No. 111 tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir butir kesembilan yang menyebutkan Pemerintah wajib mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada masyarakat.

Pada kesempatan ini, KontraS mengutarakan tiga tuntutan. Pertama, meminta Presiden untuk membuka temuan dan rekomendasi TPF Munir secepat-cepatnya. Kedua, Presiden SBY dan Presiden Terpilih 2014-2019 Joko Widodo segera memastikan penyelesaian kasus sebagai bagian dari komitmen yang harus diselesaikan. Ketiga, Jokowi patut mempertimbangkan target penyelesaian kasus ini untuk memilih Jaksa Agung.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, KontraS bersama elemen masyarakat akan menempuh gugatan CLS (Citizen Law Suit), sebuah gugatan warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian memenuhi hak-hak warga negara. (houtman)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS