Hukuman Mati bagi ABK Penyelundup Sabu-Sabu Jadi Contoh untuk Pelaku lain

Loading

1418891334
MEDAN, (tubasmedia.com) – Hukuman mati yang diberikan pada tiga anak buah kapal (ABK) di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terbukti menyelundupkan 10 kilogram sabu-sabu dari Malaysia dinilai wajar agar dapat membuat efek jera bagi pelaku lainnya.

Hamdani Harahap selaku Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, Medan, pada Minggu (19/4/2015) menilai perbuatan ketiga ABK itu sangat keterlaluan dan dengan sengaja membawa barang haram tersebut dari luar negeri.

Hamdani menyarakan agar BNN memperdalam kasus penyelundupan yang dilakukan ketiga ABK tersebut. Hamdani menduga, ketiga ABK itu adalah sindikat narkoba internasional yang khusus mengedarkannya di Indonesia. Oleh karena itu, petugas kepolisian dan institusi hukum terkait lainnya agar melakukan pengembangan di daerah Batubara, dan Tanjung Balai/Asahan.

Seperti yang diketahui, akhir-akhir ini daerah Batubara telah dijadikan tempat penyelundupan narkoba dari Malaysia. Kemungkinan hal ini bisa terjadi lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat keamanan.Untuk itu, harus dilakukan pencegahan agar tidak berkembang secara luas. Pengawasan penyelundupan dan peredaran narkoba asal luar negeri itu, perlu lebih ditingkatkan di wilayah Provinsi Sumut.(welda)

CATEGORIES
TAGS