IKM Diharapkan Gunakan GKP

Loading

Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan

Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – “GKP di pasar itu banyak, jadi harapannya industri kecil bisa menggunakan bahan baku GKP yang ada di pasar sampai ada pengaturan lebih lanjut. Hal ini sedang dibahas, dan diharapkan April 2015 sudah keluar,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, seusai menghadiri Peresmian Pasar Jamu Nguter, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu.

Kementerian Perdagangan mengharapkan UKM menyerap gula kristal putih (GKP) yang ada di pasaran untuk dipergunakan sebagai bahan baku industri skala kecil, setelah beberapa waktu lalu diputuskan bahwa distribusi gula kristal rafinasi tidak diperbolehkan melalui distributor.

Srie mengatakan, beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan telah menetapkan aturan baru terkait distribusi gula kristal rafinasi (GKR), dengan menganulir Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.

Dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi tersebut, alasan pencabutan SE 111/2009 itu adalah dalam rangka untuk menjaga tertib distribusi agar sesuai dengan peruntukannya.

“Sampai sekarang masih belum boleh melalui distributor (distribusi gula rafinasi), namun kita sedang mempersiapkan mekanismenya,” ujar Srie.

Dengan dikeluarkannya surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi, maka mulai 1 Januari 2015, terhadap setiap hasil produksi GKR oleh industri hanya disalurkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. (ril/sabar)

TAGS