Industri Besi Beton Terancam Kolaps

Loading

Laporan: Redaksi

Direktur Industri Material Dasar Logam, Ditjen BIM Kementerian Perindustrian, Ir Budi Irmawan, ME

Direktur Industri Material Dasar Logam, Ditjen BIM Kementerian Perindustrian, Ir Budi Irmawan, ME

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Industri besi baja yang memproduksi besi beton terancam kolaps dan ribuan karyawannya terancam PHK sebagai dampak dari ditahannya 7.000 kontainer berisi baja skrap oleh Bea Cukai. Baja skrap impor merupakan bahan baku utama industri besi beton karena baja skrap dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional.

Hal itu dikatakan Direktur Industri Material Dasar Logam, Ditjen BIM Kementerian Perindustrian, Ir Budi Irmawan, ME kepada tubasmedia.com di kantornya, Rabu silam. ‘’Sudah sejak tiga puluh tahun silam Indonesia mengimpor baja skrap, tapi kenapa baru sekarang barang impor itu ditahan,’’ tanya Budi.

Menurutnya, setiap tahun industri besi beton di Indonesia butuh baja skrap enam sampai tujuh juta ton, sementara dalam negeri baru mampu memenuhinya sekitar 30 persen dan selebihnya harus diimpor. ‘’Dan baja skrap impor itulah yang ditahan oleh Bea Cukai,’’ tambahnya.

Menjawab pertanyaan, Budi mengatakan sudah pasti pertumbuhan industri besi beton dalam negeri sangat terganggu sebagai akibat dari penahanan bahan baku utama tersebut. Menteri Perindustrian, M.S. Hidayat sendiri-pun pernah mengatakan pertumbuhan industri logam dasar besi dan baja pada triwulan pertama 2012 turun menjadi 5,57 persen, anjlok tajam dibanding pertumbuhan pada 2011 sebesar 13,06 persen. Penyebabnya adalah berkurangnya bahan baku industri besi baja dalam negeri, antara lain skrap baja.

Penahanan ke-7.000 kontainer berisi skrap baja di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Mas dan Belawan oleh Bea dan Cukai, terjadi pada awal 2012. Berdasarkan nota intelijen Bea Cukai, kontainer-kontainer tersebut diindikasikan terkontaminasi limbah B3.

Namun menurut Budi, indikasi limbah B3 tersebut tidak benar, karena skrap besi dan baja bukan merupakan limbah B3. ‘’Soal dalam kontainer itu terdapat tanah, kertas dan oli, saya kira hal itu sangat biasa. Terbawa dari lokasi pembelian skrap di negara asal muat barang. Namanya saja barang bekas,’’ katanya.

Yang pasti lanjut Budi, baja skrap yang berada di dalam ke-7000 kontainer yang ditahan Bea Cukai sejak Januari 2012, bukanlah limbah berbahaya. Namun sepenuhnya adalah baja skrap yang sangat dibutuhkan industri besi beton sebagai bahan baku.

Karena itu, jika penahanan baja skrap itu berlama-lama tanpa jelas alasan penahanan, pertumbuhan industri nasional akan terancam dan akan melahirkan ribuan pengangguran akibat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). ‘’Masalah importasi besi baja skrap ini janganlah berlarut-larut,’’ katanya.

Tersangka

Sementara itu, Manajer PT Ispatindo, berinisial AKM ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) I. AKM ditemukan mengimpor barang bekas yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Inggris.

Kanwil DJBC Jatim I mengungkapkan berdasarkan identifikasi awal yang telah dilakukan terhadap pelaku, praktik impor baja skrap telah dilakukan berulang kali.

“Perusahaan tersebut sering mengimpor besi baja untuk bahan baku industrinya,” kata Eko Darmanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan pada Kanwil DJBC Jatim I, Kamis (7/6).
Namun, untuk barang bekas yang diimpor sekarang setelah diselidiki terkontaminasi dan tergolong limbah B3. Karena itu, praktik impor limbah B3 itu tidak menutup kemungkinan telah dilakukan berulang kali. “Hanya yang ketahuan baru sekarang,” ujarnya.

Saat ini, manajer PT Ispatindo berinisial AKM telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan dengan tuduhan mengimpor barang bekas mengandung B3 sebanyak 65 kontainer. Barang B3 itu terdiri dari tabung kimia bekas, potongan elektronik kabel, potongan plastik bekas, ban bekas, aki bekas, potongan aki bekas.

Menurut Darmanto, tersangka melancarkan aksi impor B3 dengan cara memalsukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dalam memuluskan aksinya, tersangka melaporkan bahwa barang yang di impor adalah besi scrub. “Namun setelah kami selidiki ternyata bersisi barang bekas mengandung B3,”paparnya.

Dalam dokumen PIB No. 011384 tertanggal 6 Ferbruari 2012, pelaku melaporkan bahwa muatan dalam kontainer berisis heavy melting scrap (HMS 1 dan 2). Barang tersebut dikemas dalam kontainer. “Tersangka telah memberikan laporan palsu dalam dokumen PIB,” ujarnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS